Krsumsel.com – Gaby Marissa menggugat cerai ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Melalui kuasa hukumnya, ia mengajukan gugatan cerai lewat sistem e-court ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (9/1/2023). Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah.
“Kalau nama itu (Gaby Marissa) sudah masuk kemitraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sudah mendaftarkan di tanggal 9 Januari 2023,” kata Taslimah di kantornya, Senin (16/1/2023).
1. Digelar 24 Januari
Taslimah menjelaskan bahwa sidang perdana Gaby Marissa bakal digelar 24 Januari 2023 mendatang dengan agenda mediasi. Akan tetapi, Taslimah mengaku belum bisa menjelaskan secara detail terkait alasan Gaby mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya.
“Sidangnya tanggal 24 kalau tidak salah, 24 Januari 2023,” lanjutnya.
2. Tidak Ada Permintaan Hak Asuh Anak
Taslimah tidak menjelaskan alasan Gaby Marissa untuk mengajukan gugatan cerai. Yang jelas, Gaby Marissa hanya mengajukan gugatan cerai, tak ada soal permintaan soal hak asuh anak maupun harta gono gini.
“Ya ada alasannya, alasannya dia udah menikah kan ada hubungan hukum, kalau nggak nikah kan gak ngajuin, kalau menikah berarti ada hukum. Karena sudah ada hubungan hukum maka punya alasan, karena punya alasan identitasnya di ajukan,” katanya.(*)