Polsek Lalan Lakukan Penyelesaian Perkara Secara Restorasi Justice

oleh
oleh
Musi Banyuasin

Krsumsel.com – Keadilan restoratif (restorative justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Upaya ini yang sedang digalakkan oleh Kapolri.

Seperti halnya upaya Polsek Lalan saat menangani kasus penganiyaan. Tidak serta merta langsung proses sidik dan melimpahkannya ke penuntut umum, tetapi sebagai aparat kepolisian yang memiliki kewenangan diskresi, Polsek Lalan dengan memperhatikan azas kemanfaatan hukum mengambil langkah Restoratif justice.

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek lalan Iptu Hasurungan Hutajulu membenarkan telah melakukan upaya RJ (Restoratif justice) atas peristiwa penganiayaan terhadap korban Triwangga (19) yang dilakukan oleh Nurhampin (21) pada hari Sabtu (14/01/2023) didesa Srigading kecamatan lalan dengan cara mencekik leher dan memukul korban dengan tangan kosong yang kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek lalan, dan dengan pertimbangan azas kemanfatan hukum yang kemudian disampaikan kepada pihak korban maupun pelaku, akhirnya masing-masing pihak bersama keluarganya sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan kekeluargaan yang dengan mediasi yang dilakukan akhirnya permasalahan tersebut selesai secara kekeluargaan. kata Hasurungan.

Pertimbangan kalau perkara tersebut diteruskan tentunya antara korban dan pelaku masih tetap menyimpan masalah, dan akan selalu bermusuhan.

“Tapi dengan adanya kesepakatan damai. Permasalahan lain dikemudian hari yang dikhawatirkan timbul tidak terjadi, belum juga kehabisan waktu dan energi saat berurusan, itulah diselesaikan secara RJ, ” pungkasnya.(AS/RIL