Lakukan Pengeroyokan, 2 Pelaku Serahkan Diri ke Polsek Bayung Lencir

oleh
oleh
Polsek Bayung Lencir

Krsumsel.comDua pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia menyerahkan diri ke Polsek Bayung Lencir.

Ialah Doni (42) dan Minson (43). Karena ketakutan terus diburu polisi. Keduanya menyerahkan diri ke Polsek Bayung Lencir, Senin (16/01/2023) usai mengeroyok korban Mizarudin (44).

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu (15/01/2023) sekira pukul 23.00 wib. Di Desa Muara Bahar Kecamatan Bayung Lencir. Akibat pengeroyokan itu, mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah menderita luka bacok pada tangan kanan dan luka tusuk pada perutnya.

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Bayung lencir AKP Deby Apriyanto SH membenarkan adanya pengungkapan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, tersangka sudah menyerahkan diri diantar oleh keluarganya, tidak lama setelah kejadian saya perintahkan Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH MH untuk menindak lanjuti adanya kejadian pengeroyokan tersebut, alhasil tersangka menyerahkan diri. katanya.

Untuk kedua tersangka Doni dan Minson sekarang sudah ditahan dirumah tahanan Polsek Bayung Lencir untuk menjalani proses hukum yang telah dilakukannya dan untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 338 Kuhp Jo pasal 170 ayat (2) ke-3 Kuhp tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia yang ancaman hukumannya lima belas tahun penjara. tambah Deby.

Dari penjelasan Kanit Reskrim iptu Eko Purnomo, penyebab terjadinya pembunuhan tersebut karena dendam pelaku kepada korban yang masih ada hubungan keluarga namun sering cekcok mulut.

“Sebelumnya pelaku telah dilaporkan oleh sudoro ke Polsek Bayung lencir atas kasus pengeroyokan dan korban terlihat memihak Sudoro. Hal inilah yang membuat tidak senang pelaku terhadap korban, ” tutup Eko. (AS/RIL)