Ferry Irawan Resmi Ditahan Atas Kasus Dugaan KDRT Kepada Venna Melinda

oleh
Ferry Irawan

Krsumsel.comterkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ferry ditahan setelah dirinya menjalani pemeriksaan kesehatan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan pemeriksaan terkait identitas Ferry melalui identifikasi sidik jari.

“Diperiksa oleh dokter, tadi juga sudah dilakukan pemeriksaan terkait sidik jari. Memastikan bahwa betul yang bersangkutan adalah FI (Ferry Irawan). Kemudian kita melakukan identifikasi terhadap yang bersangkutan,” tegasnya, Senin (16/1) malam dilansir Merdeka.com.

1. Lakukan Penahanan
Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Ferry Irawan. Keputusan penahanan itu didasari atas kewenangan penyidik sebagaimana tercantum dalam pasal 21 KUHAP.

“Malam ini juga penyidik juga menetapkan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam pasal 21 kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jadi syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan,” tegasnya.

2. Murni Kewenangan Penyidik

Soal alasan penahanan, Kombes Pol Dirmanto menyatakan, bahwa itu adalah murni soal kewenangan penyidik sebagaimana pasal 21 KUHAP.

“Tadi sudah saya sampaikan, penahanan itu kan kewenangan penyidik sebagaimana pasal 21 KUHAP, penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tindak pidana yang ancamannya (pidana) 5 tahun ke atas.” tukasnya.

 

3. Cekcok Mulut
Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Venna Melinda diduga berawal dari cekcok mulut dengan Ferry Irawan pada Minggu (8/1) di sebuah hotel yang berlokasi di Kediri Kota. Akibatnya, hidung Venna Melinda disebut mengalami pendarahan usai ditekan dengan kepala Ferry.

Laporan terhadap Ferry sebenarnya telah dilakukan oleh Venna Melinda di Polres Kediri Kota. Namun, oleh Polres Kediri Kota, kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Polda Jatim.(*)

 

 

 

SUMBER