Krsumsel.com – Ia ditangkap satuan narkoba Polda Metro Jaya di basement Apartemen Green Pramuka Park, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 10 Januari 2023 sekitar pukul 04.30 WIB.
Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja. Setelah dilakukan tes urine, Revaldo positif Methamfetamin Amfetamin dan THC.
“Hasil introgasi, tersangka menyatakan bahwa narkotika jenis Sabu dan ganja diperoleh dari seseorang yang yang masih dikejar, selanjutnya TSK dan BB dibawa ke kantor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/1/2023).
1. Tiga Kali Ditangkap
Penangkapan ini merupakan kali ketiga bagi Revaldo dengan kasus serupa. Oleh sebab itu cap sebagai residivis pun tersemat kepada aktor berusia 40 tahun tersebut.
“TSK merupakan residivis 2 kali menjalani hukuman dengan masalah yang sama,” kata Endra Zulpan.
Atas perbuatannya , Revaldo dijerat dengan Pasal 112 ayat subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Kasus Revaldo
Sekadar informasi, sebelumnya Revaldo pernah ditangkap dengan kasus serupa pada April 2006 dengan barang bukti sabu.
Setelah menjalani masa tahanan, Revaldo kembali ditangkap untuk kedua kalinya pada Juli 2010 dengan barang bukti sabu dan ganja.(*)