Krsumsel.com – Sungguh keji apa yang dilakukan Romli (61), bukannya menjadi contoh yang baik. Kakek ini justru memperkosa anak dibawah umur yang masih bersatus pelajar.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku terhadap korban berinisial BG (16) warga Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba. Dimana aksi ini terungkap berkat penggerbekan yang dilakukan oleh dua orang paman korban disebuah bedeng yang terletak di desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, Kamis (01/12/2022) sekira pukul 09.00 wib yang lalu. Meski sempat kabur dalam penggerbekan itu.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap unit PPA sat Reskrim polres Muba, Jumat (06/01/2023) di wilayah Lubuk Linggau yang dipimpin langsung Kanit PPA Iptu Susilo SH.
“Pelaku mengakui mengenal korban pada sekira bulan Oktober 2022. Saat korban mencuci sepeda motor di depan rumah pelaku yang berlanjut minta nomor handphone. Kemudian dengan bujukan dan pemberian uang pelaku berhasil menyetubuhi korban berkali-kali. Hingga terakhir digrebeg oleh keluarga korban di desa terusan, ” terang Kapolres Muba melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian, SIK kepada awak media, Rabu (11/01/2023).
Sambung Dwi, saat ini kasusnya sudah ditangani penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Muba
“Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara, ” pungkasnya.(AS)