Perda Pajak Tempat Hiburan 40 Persen, Walikota Banjarmasin Angkat Bicara

oleh
oleh
Banjarmasin

Krsumsel.comWalikota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) H Ibnu Sina angkat bicara menjelaskan soal penetapan pajak tempat hiburan 40 persen pada peraturan daerah (Perda) tentang pajak daerah yang disahkan awal tahun 2023 ini.

Menurut dia di Banjarmasin, Rabu (4/1), besaran pajak hiburan seperti diskotik, pub, klub malam, bar, dan karaoke tersebut diterapkan batas maksimumnya 40 persen. “Ini batas maksimal, dalam penerapannya kan boleh di bawah itu,”ujarnya.

Dikatakan Ibnu Sina, penetapan pajak daerah bagi tempat hiburan ini di setiap daerah memang berbeda. Di Kota Banjarmasin lanjutnya, maksimal 40 persen. “Bervariasi memang setiap daerah, ada yang 30 persen, 20 persen, bahkan 10 persen,”ujarnya.

Di Kota Banjarmasin kata Ibnu Sina, penerapan pajak daerah untuk hiburan ini ada kriterianya dan untuk memberikan kenyamanan berinvestasi tetap ada negosiasi. “Nanti SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) pemungut dan mitra objek pajak tersebut mereka bisa diskusi dan menetapkan pemberlakuan di angka berapa,”ujar Ibnu Sina.

Selain tempat hiburan kata dia, pajak 40 persen juga dikenal pada sektor tempat usaha mandi uap dan spa. Untuk sektor pajak lainnya seperti pergelaran musik, tari dan busana berkelas nasional dikenakan pajak 10 persen, jika internasional dikenakan 15 persen.

Besaran pajak mencapai 15 persen juga diterapkan untuk pertandingan olahraga, termasuk e-sports, pacuan kuda dan pacuan motor. Ibnu Sina menyampaikan, Perda terkait pajak daerah itu mulai berlaku pada 2023. Ia berharap ketentuan tersebut mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan Rp700 miliar pada tahun 2023.

Ia menegaskan, keputusan ketentuan menggali PAD dari sektor pajak daerah Kota Banjarmasin itu sudah melalui proses yang sesuai peraturan pajak yang ada di atasnya. “Yang kita lakukan, menyesuaikan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat,”katanya.(net)