Krsumsel.com – Sangat tegas, tim gabungan yang terdiri, Polres Muba, TNI dan Pemerintah Kabupaten Muba dalam melaksanakan penertiban sumur minyak. Penertiban dan penegakan hukum itu dilakukan di sumur minyak tradisional yang ada di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, Rabu (28/12/2022) sekitar pukul 11.00 WIB
Tim sendiri di bagi dua. Pertama tim yang menegakkan hukum melakukan pembongkaran dan menyita barang barang yang dipakai untuk pengeboran, yang baru dibuka. Sedangkan tim yang kedua, melakukan penertiban bagi sumur- sumur tradisional yang lama. Terlihat anggota Satuan Reskrim Polres Muba, menyita beberapa genset, beberapa pompa air. Sedangkan Rig alat untuk mengebor di robohkan, dan langsung dipasang Police line.
PJ bupati Muba H Apriyadi mengatakan. Ini sudah yang beberapa kali. Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pengeboran sumur yang baru.
” Jangan lagi ,ternyata setelah dimonitor, ternyata masih tetap melakukan pengeboran, artinya mereka tidak mengindahkan imbauan. Saat ini kita sedang menyusun tata kelola, supaya tidak terjadi kerusakan lingkungan. Tentunya masyarakat disini bisa diberdayakan dan diutamakan keselamatannya, dan yang terpenting supaya tidak lagi penambahan sumur baru,” ungkap Apriyadi.
Hal senada diungkapkan Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK mengungkapkan. Pihaknya sudah melakukan supaya imbauan dan pencegahan,
“Kepada masyarakat yang masih melakukan pengeboran kita lakukan penertiban, agar tidak ada lagi yang mengebor apa lagi membuka yang baru. Serta mendorong upaya pemkab untuk melegalkan minyak masyarakat ini,” terang Siswandi.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Muba AKP Dwi Rio Andrian, SIK menjelaskan. Dalam kegiatan ini kami telah mengamankan beberapa Barang Bukti (BB) yang diduga dipakai untuk mengebor sumur baru.
“BB kita bawa ke Mapolres Muba. Kita akan melakukan upaya penindakkan dan pencegahan dengan cara patroli dan memberi imbauan,” terang Dwi.(****)