Tak Mau Diajak Main, Ancam Foto Bugil Disebar di FB

oleh
oleh
Polres Muara Enim

Krsumsel.com – Dengan modus dan mengancam akan menyebarkan foto bugil korban (22), tersangka DSP (22), Warga Kecamatan Gunung Megang berhasil memperdayai dan menggarap korban. Parahnya lagi, rudapaksa yang bermula dari berpacaran itu tejadi dari sejak tiga tahun belakangan.

Tak kuasa menahan intimidasi dari tersangka, korban dengan didampingi keluarganya, akhirnya melaporkan kejadian yang dideritanya itu ke Sat PPA Polres Muara Enim.

“Ya pelaku berhasil diamankan pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2022 sekira pukul 17.30 WIB. Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku di Palembang,” ungkap Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Tony Saputra SH Sik didampingi Kanit IV Satreskrim AIPDA Ridho Daryadi SH, Senin (26/12/2022).

Dikatakannya, selain menahan pelaku, team penyidik juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) helai baju/sweater rajut warna cream, 1 (satu) helai rok plisket panjang warna hitam, 1 (satu) helai kaos dalam warna merah, 1 (satu) helai celana pendek warna hitam, 1 (satu) helai Bh/Bra warna merah muda tali warna putih, serta 1 (satu) helai celana dalam warna abu tua, dan 1 (satu) buah sendal warna hitam Mark Collin size 37.

Diungkapkan Kasat Reskrim, AKP Tony Saputra, bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/248/XI/2022/SPKT/SPKT/POLRES MUARA ENIM/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 28 November 2022.

“Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 November 2022 sekira pukul 13.30 Wib, bertempat di semak-semak dalam kebun karet daerah tinggal korban di kecamatan Gunung Megang, telah terjadi persetubuhan terhadap anak atau Pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korban,” ujar Kasat Reskrim.

Ia melanjutkan, peristiwa pemerkosaan itu berawal pada tahun 2019. Di mana antara korban yang saat itu masih berusia 17 tahun berpacaran dengan pelaku, dan antara korban dengan pelaku sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

“Sehingga pada saat itu, pelaku sempat memotret korban dalam keadaan tanpa busana (bugil) dan pelaku juga meminta korban untuk mengirimkan photo korban yang lain, sampai dengan tanggal 26 November 2022 pelaku masih meminta korban untuk melayani pelaku, yang mana apabila korban tidak bersedia melayani pelaku maka photo-photo korban akan disebarkan di facebook, akan tetapi korban tidak bersedia lagi untuk melayani pelaku, sehingga pelaku pada tanggal 27 November 2022 langsung memviralkan photo-pboto bugil korban ke akun facebook korban sendiri, dikarenakan sebelumnya pelaku telah meminta password dan akun facebook korban, sehingga diketahui oleh keluarga korban. Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muara Enim,” ujar AKP Tony Saputra menerangkan kronologis kejadian rudapaksa tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi keberadaan pelaku, lanjut Kasat Reskrim AKP Tony Saputra, dirinya memerintahkan Kanit IV Satreskrim AIPDA Ridho Daryadi SH bersama Team untuk melakukan penangkapan.

“Sehingga pelaku berhasil diamankan pada hari Minggu sore tanggal 18 Desember 2022 sekira pukul 17.30 Wib di Palembang, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Muara Enim,” tukas dia

Guna kepentingan pengembangan penyidikan, tersangka dan barang bukti telah diamankan Polres Muara Enim Kepolisian daerah Sumatera Selatan.(ndi)