Viral Pemukulan Seorang Pemulung, Polisi Sudah Amankan Pelakunya

oleh
oleh
Polrestabes Palembang

Krsumsel.comViral di media sosial (medsos) pemukulan terhadap seorang pemulung atau pencari barang bekas, yang diketahui bernama Mulyadi (57) warga Jalan Tegal Binangun, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Jumat (16/12/2022).

Unit Pidana Umum (Pidum) langsung bergerak cepat dan sudah berhasil mengamankan tersangka pukulan yang diketahui bernama Indra Jaya (47).

Informasi dihimpun, peristiwa tersebut terjadi bermula korban yang diketahui sebagai pencari barang bekas ini ditagih uang sebesar Rp 500 ribu yang dipinjamnya dari tersangka.

Namun di tempat kejadian perkara (TKP) tersangka menagih hutangnya dengan kasar hingga memukul korban beberapa kali di bagian tubuh korban.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Haris Dinzah mengatakan pelaku pemukulan saat ini sudah ditangkap oleh pihaknya. “Korban sudah kita tangkap pada Selasa, (20/12) lalu,” ujarnya.

Haris juga menceritakan, awalnya Mulyadi meminjam uang Rp 500 ribu dari Indra yang dijanjikan akan dikembalikan Mulyadi satu bulan kemudian.

“Korban meminjam uang Rp 500 ribu, namun setelah sampai waktu kesepakatan, korban tidak memiliki uang, hingga pelaku langsung memukuli korban,” jelasnya.

Selanjutnya Haris mengatakan, setelah menjadi korban pemukulan, Mulyadi langsung dibantu warga untuk berobat serta melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang

“Setelah kejadian tersebut, korban langsung dibantu warga untuk berobat sekaligus diarahkan untuk melapor ke SPKT,” tuturnya.

Selain itu pelaku pemukulan tersebut sudah ditahan di Polresta Palembang serta dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku sudah kita tangkap, sementara pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman dua tahun kurungan,” katanya.

Kejadian tersebut sempat direkam warga di lokasi sekitar hingga ramai di medsos.(****)