Polsek Sekayu Lakukan Penertiban Lokasi Penyulingan Minyak Tradisional 

oleh
oleh
Polres Muba

Krsumsel.comPolsek Sekayu Polres Muba Polda Sumsel melakukan penertiban lokasi penyulingan minyak tradisional yang ada di Desa Rimba Ukur, Kecamatan Sekayu Rabu (21/12/2022).

Selain mengecek, kedatangan pihak kepolisian itu untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas penyulingan minyak tradisional.

“Ya, lokasi penyulingan minyak tradisional yang ada di Desa Rimba Ukur telah dilakukan upaya penertiban,” ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi, SIK, S.H, M.H melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri kepada KRSumsel, Kamis (22/12/2022).

Suvenfri mengungkapkan, kegiatan penertiban sebagai upaya menindaklanjuti arahan Kapolda Sumsel A. Rachmad Wibowo, SIK, MIK dan Kapolres Muba AKBP Siswandi, SIK, tentang penertiban aktivitas penyulingan minyak tradisional di wilayah hukum Polsek Sekayu.

Sesuai arahan itu, sambung Suvenfri. Saya perintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk langsung mengecek ke lapangan.

“Selain melakukan pengecekan. Kita turut menyampaikan imbauan, agar tidak ada lagi aktivitas penyulingan minyak tersebut,” beber Suvenfri.

Ditegaskan Suvenfri, Alhamdulillah upaya penertiban yang telah dilakukan berjalan dengan aman dan lancar.

“Setelah penertiban. Kita pastikan tidak ada lagi aktivitas penyulingan minyak tradisional,” tandasnya.(AS)