Krsumsel.com – Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai beroperasi di bumi Serasan Sekate pada Januari tahun 2023 mendatang. Tiang dan Closed Circuit Television (CCTV) ETLE juga sudah terpasang di lima titik.
Demikian diungkapkan Kapolres Muba AKBP Siswandi, SIK melalui Kasat Lantas AKP Ricky Mozam kepada KRSumsel. “Ya, tilang ETLE akan beroperasi pada januari tahun depan, ” ujar Ricky.
Ricky menegaskan, guna meminimalisir pelanggaran yang terjadi. Saat ini, pihaknya telah menyelesaikan sosialisasi tentang Tilang ETLE ke seluruh masyarakat Kabupaten Muba.
“Sosialisasi sudah kita lakukan di seluruh Kecamatan dalam Kabupaten Muba. Kita harap, masyarakat yang mengetahui informasi tentang tilang elektronik itu dapat memberikan informasi kepada masyarakat lainnya yang belum mengetahui, ” kata Ricky.
Perwira dengan tiga balok di bahu itu menerangkan. Tiang dan CCTV ETLE sudah terpasang di lima titik, yakni di simpang gardu Lais, simpang Kayuara Sekayu, simpang jembatan musi (JM) Sekayu, di Sukarami Kecamatan Sekayu dan di depan Polsek Sungai Lilin.
Ricky mengimbau agar masyarakat terus tertib dalam berlalulintas. Hindari pelanggaran, tetap patuhi rambu-rambu lalulintas.
“Kami harap tidak terjadi lagi pelanggaran berlalulintas. Sehingga masyarakat Muba dapat menjadi pelopor dalam keselamatan berlalulintas, ” pungkasnya.(AS)