Krsumsel.com – Menyikapi permasalahan illegal drilling yang ada di Kabupaten Muba. Polres Muba turut berupaya mengambil langkah-langkah yang diharapkan dapat bermanfaat bagi semua pihak, baik negara maupun masyarakat.
Salah satunya mendukung pemerintah daerah (Pemda) yang membentuk tim penyusun dokumen mengenai tata kelola sumur minyak masyarakat di bumi serasan sekate
Permasalahan ilegal drilling dikabupaten Musi Banyuasin merupakan permasalahan yang kompleks, disatu sisi sudah merupakan mata pencarian sebagian masyarakat, yang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari tergantung dengan kegiatan ilegal drilling, disisi lain perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dampaknya dapat merusak lingkungan hidup dan juga tidak jarang memakan korban baik jiwa maupun harta benda. Sehingga kemudian pemerintah daerah berinisiatif membentuk tim penyusun dokumen tata kelola sumur minyak masyarakat yang diharapkan dapat menjadi jalan tengah yang bisa mengakomodir semua kepentingan.
Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH pada Selasa (20/12/2022) kemarin. Setelah diadakan rapat tim penyusun dokumen tata kelola sumur minyak masyarakat di ruang rapat bupati, bahwa kegiatan ini menindak lanjuti arahan Kapolda Sumsel Irjen pol. A. Rachmad Wibowo saat Pj bupati dan forkopimda serta tim penyusun dokumen melakukan pertemuan beberapa waktu yang lalu, dalam upaya mencari solusi dari permasalahan kerusakan lingkungan dan permasalahan lain dari dampak adanya ilegal drilling maupun ilegal Refinery di kabupaten Musi Banyuasin.
“Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum saja, tetapi turut berperan aktif untuk mencari solusi agar tidak ada permasalahan yang tentunya akan mempengaruhi kondisi Kamtibmas diwilayah Musi Banyuasin ini, dan salah satunya mensuport pemerintah daerah yang membuat kajian bersama tim penyusun dokumen tentang tata kelola sumur minyak masyarakat, ” ujar Siswandi.
Siswandi juga menjelaskan bahwa selagi payung hukum belum ada. Segala kegiatan pengelolaan sumur minyak dan kegiatan lainnya yang tanpa izin tetap dianggap ilegal.
“Kami imbau kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi melakukan kegiatan Illegal drilling maupun ilegal Refinery selama payung hukumnya belum ada. Kita tunggu saja upaya yang dilakukan pemerintah daerah ini, semoga ada jalan keluarnya, ” pungkasnya.(AS/RIL)