Bekuk Dua Pelaku, Segini BB yang Disita Sat Res Narkoba Polres Muba

oleh
oleh
Polres Muba

Krsumsel.comJajaran Sat Res Narkoba Polres Muba Polda Sumsel membekuk dua orang pelaku terduga bandar narkoba di dua lokasi penangkapan yang berbeda. Sementara Barang Bukti (BB) jenis sabu-sabu yang berhasil disita pihak kepolisian lebih dari 1 Kilogram (KG)

Adapun identitas kedua pelaku ialah Sulis Marwanto alias Wawan (23) warga Desa Suka Maju, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba dan Anton (28) warga Desa Sido Mulyo, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin.

“Ya, dua tersangka terduga jaringan bandar narkoba yakni Wawan dan Anton berhasil kita tangkap, ” ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi, SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, SIK dan Kasi Humas AKP Susianto saat memimpin rilis di Mapolres Muba, Rabu (21/12/2022).

Siswandi menjelaskan, jajaran Sat Res Narkoba Polres Muba terlebih dahulu menangkap Wawan pada hari Kamis (15/12/2022) sekitar pukul 17:30 wib di wilayah Kecamatan Plakat Tinggi. Penangkapan terhadap Wawan, berkat adanya laporan dari masyarakat melalui nomor bantuan polisi.

“Ya, masyarakat melapor adanya aktivitas narkoba di wilayah Kecamatan Plakat Tinggi. Gerak cepat atas laporan, ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan, ” ungkap Siswandi.

Alhasil, dari penggerebekan yang dilakukan anggota ke rumah tersangka. Berhasil ditemukan BB narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 40 paket seberat 8,44 gram. Sabu itu di simpan dalam dompet pada sebuah lemari pakaian miliknya.

Selanjutnya pada Sabtu (17/12/2022) sekitar pukul 14:00 wib. Anggota dilapangan kembali menangkap tersangka Anton di wilayah pasar Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin. Tersangka ditangkap saat hendak melintas menggunakan sepeda motor.

Selain mengamankan tersangka. Anggota turut mengamankan BB narkoba jenis sabu seberat 1.012 gram atau 1 Kilogram lebih.

“Tersangka Wawan akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sementara untuk tersangka Anton akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman maksimal hingga hukuman mati, ” pungkas Siswandi.

Tersangka Wawan mengaku baru satu bulan menggeluti bisnis haram narkoba.

“Baru satu bulan jualan Pak, biasanya satu paket sabu aku jual seharga Rp 100.000,- hingga Rp 150.000, -, ” ujar tersangka.

Sementara itu tersangka Anton mengaku baru satu kali membawa narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah besar. Dirinya mengaku menerima upah senilai Rp 500.000,- dan akan diberi narkoba untuk memakai secara gratis.

“Aku dijanjikan akan diberi sabu setelah membawa barang haram ini dan upah sebesar Rp 500.000, -, ” terang tersangka singkat.(AS)