Tak Hadir Lagi di Persidangan, Majelis Hakim Minta Dito Mahendra Dijemput Paksa

oleh
Nikita Mirzani

Krsumsel.com – Bahkan, sidang hari ini yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten juga Dito Mahendra kembali absen dalam persidangan.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang bersangkutan masih menjalani perawatan akibat sakit DBD. Karena beberapa kali tidak hadir, Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi, Dito Mahendra, untuk dihadirkan secara paksa.

“Hari ini majelis hakim sudah membuat penetapan untuk memanggil secara paksa atas nama saksi Dito Mahendra dan saksi yang satu orang lagi. Itu akan dilakukan pemeriksaannya pada kamis 29 desember 2022. jadi kedua saksi itu dengan penetapan secara paksa untuk dihadirkan di persidangan,” kata Uly Permana, humas Pengadilan Negeri Serang.

1. Dito Mahendra Dijemput Paksa
Pada kesempatan berbeda, Nikita menyambut baik majelis hakim untuk menjemput paksa Dito Mahendra dan dihadirkan di persidangan.

“Katanya hari Kamis minggu depan tanggal 29 dia akan dijemput paksa. Mudah-mudahan terealisasikan penjemputan paksa itu. Saya mau lihat kinerja polisi Serang, apakah bisa menjemput paksa seorang Dito Mahendra,” kata Nikita Mirzani.

2. Merasa Kecewa
Nikita merasa kecewa karena Dito Mahendra absen dalam persidangan. Ibu tiga anak ini menduga, pelapor sengaja menunda-nunda untuk hadir, agar dirinya lebih lama lagi mendekam di dalam tahanan.

“Kecewa pasti ya, sepertinya ini memang maunya dito selalu menunda-nunda supaya saya semakin lama di penjara. tapi tidak lama di dalam penjara,” kata Nikita.

3. Minta Majelis Hakim Segera Buat Keputusan
Sementara itu Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita mengatakan, seandainya Dito kembali absen dalam sidang berikutnya, ia meminta majelis hakim segera membuat keputusan atas perkara ini.

“Karena tidak ada saksinya, tidak ada korbannya. Saya malah menduga tidak ada laporan ini. Dengan bergulirnya sidang berhari-hari, sampai dia tidak datang dengan surat yang berkali-kali dia sakit, timbul pemikiran saya jangan-jangan tidak pernah ada laporan ini. Kalau pernah datang dong ke persidangan, buktikan,” tutup Fahmi Bachmid.(*)

 

 

 

SUMBER