Kabur Satu Minggu Usai Menganiaya, Een Terancam 5 Tahun Penjara

oleh
oleh
Polsek Bayung Lencir

Krsumsel.comSempat kabur selama satu minggu usai karena melakukan penganiayaan. Hendra Als Een (28) berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 204 Polsek Bayung Lencir yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH.MH, pada hari Minggu(18-12-2022) dirumah pelak di desa Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir.

Pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian menerima lapor korban Fikri Riansya (27). Dimana Minggu(11-12-2022) sekira pukul 21.00 wib di dalam ruang pos bumdes dusun 1 desa pulai gading kecamatan Bayung lencir telah terjadi peristiwa penganiayaan.

Korban saat itu dibacok pelaku sebanyak dua kali mengunakan sebilah parang. Sehingga korba menderita luka bacok di bagian bahu sebelah kanan dan punggung sebelah kiri.

Sebelum peristiwa naas itu, korban terlebih dahulu dijemput pelaku menggunakan sepeda motor. Lalu pelaku mengajak korban ke arah simpang empat dekat pos bumdes. Sesampainya di TKP, pelaku marah-marah kepada korban dan langsung mendekati korban sambil membawa parang lalu membacok korban. Setelah korban terluka pelaku langsung pergi meninggalkan korban.

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby Apriyanto SH membenarkan adanya penangkapan tersebut, setelah adanya laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Bayung Lencir langsung menindak lanjutinya dengan mengumpulkan alat bukti serta melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

“Setelah diketahui keberadaan pelaku yang informasinya ada dirumahnya langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, ” kata Deby.

Deby menjelaskan, lalu pada hari Minggu (18-12-2022) pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Bayung lencir untuk proses penyidikan atas perkaranya. Tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara.

Deby juga menambahkan bahwa sebab terjadinya penganiayaan tersebut menurut pelaku karena kesal korban punya hutang ketika ditagih tidak mau bayar.

“Korban sendiri mengaku tidak punya hutang kepada pelaku, ” ungkap Deby mengakhiri. (AS)