Krsumsel.com – Tim TEKAB 204 Polsek Bayung Lencir Polres Muba berhasil meringkus pelaku pencabulan.
Usai melancarkan aksinya. Pelaku pencabulan bernama Kadrinal (53) berujung bui. Setelah ditangkap pihak kepolisian pada, Kamis (15/12/2022).
Kadrinal sendiri melancarkan aksi cabulnya di kamar bedeng rumah korban berinisial ILH (11) warga Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba. Didalam kamar korban itu, pelaku mencium bibir korban. Sembari tangan kanan meraba ke alat kelamin korban. Aksi cabul itu pun diketahui oleh orang tua korban. Sontak saja, orang tua korban langsung melapor ke Mapolsek Bayung Lencir.
Kapolres Muba AKBP Siswandi, S. I. K melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby Apriyanto, S. H kepada KRSumsel, Sabtu (17/12/2022) membenarkan penangkapan pelaku pencabulan tersebut.
“Ya, Kadrinal (53) warga Desa Baru, Kecamatan Tampan Kota Pekan Baru berhasil ditangkap. Setelah dirinya melakukan aksi pencabulan di wilayah Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, Kamis (15/12/2022), ” ujar Deby.
Deby menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku itu. Merupakan laporan dari orang tua korban yang melihat aksi bejat pelaku. Orang tua korban langsung melapor ke Mapolsek Bayung Lencir.
“Gerak cepat, Saya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo dan anggota untuk langsung menuju ke TKP. Alhasil, pelaku berhasil di tangkap, ” beber Deby.
Deby menerangkan, dari hasil interogasi. Pelaku mengakui perbuatan cabulnya. Dihadapan penyidik, ia juga mengaku sudah enam kali melakukan aksi pencabulan. Terhitung sejak bulan Oktober – Desember 2022.
“Pelaku akui sudah 6 kali melakukan aksi cabul, ” jelas Deby.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Bayung Lencir.
“Terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ” tandasnya.(AS)