Lagi-Lagi Bandar Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Palembang

oleh
oleh
Polrestabes Palembang

Krsumsel.comTak ingin buang waktu usai menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi Narkoba di jalan Sukadamai II, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami. Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang, langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya seorang pelaku pengedar Narkoba jenis Shabu-shabu berhasil diringkus saat hendak transaksi dengan anggota Satres Narkoba yang menyamar.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasatres Narkoba Kompol Mario Ivanry, saat di konfirmasi wartawan, pada Kamis (15/12/2022) pagi.

Menurut Mario, pelaku yakni Firmansyah (27), warga jalan Sukadamai II, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.

“Pelaku kita tangkap pada Selasa, 13 Desember 2022, sekitar pukul 12.00 WIB, saat berada di rumahnya,” ungkap Kompol Mario Ivanry.

Ketika ditangkap dan dilakukan penggeledahan, lanjut Mario, anggota mendapati barang bukti Narkoba jenis Shabu yang disimpan pelaku di celana dalamnya.

“Untuk barang bukti yakni sembilan bungkus plastik bening yang berisikan Narkoba jenis Shabu dengan berat bruto 11,58 gram, 1 buah dompet emas warna merah, uang tunai sebesar 200 ribu, dan 1 unit Handphone merk Vivo warna biru,” terangnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Status pelaku adalah pengedar, untuk pasal yang kita terapkan yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Mario.(****)