Krsumsel.com – Seorang remaja asal provinsi Jambi berhasil diciduk pihak kepolisian. Usai dirinya nekat merampok di rumah warga yang berada di Desa Suka Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba pada, Minggu (11/12/2022) yang lalu.
Remaja berinisial SA (16) itu pun tertunduk lesu. Setelah ditangkap Tim Opsnal Tekab 204 Polsek Bayung Lencir Polres Muba Polda Sumsel kurang dari 6 jam setelah beraksi.
“Ya, salah satu pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) berinisial SA (16) warga Provinsi Jambi berhasil kita tangkap. Sementara ke dua rekannya berinisial NI dan UJ berhasil kabur dan menjadi DPO, ” ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi, S. I. K melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby Apriyanto, S. H kepada KRSumsel, Selasa (13/12/2022).
Deby menjelaskan, ketiga pelaku itu melancarkan aksi Curas di rumah korban yakni Massu Yudi warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Bayung Lencir pada, Minggu (11/12/2022) pukul 02:00 wib. Saat itu, ketiga pelaku terlebih dahulu merusak jendela kamar korban. Selanjutnya, salah satu pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil uang senilai Rp 2.000.000, – di dalam tas warna coklat yang terletak dibawah rak TV.
Sambung Deby, tidak hanya disitu saja. Pelaku juga masuk ke dalam kamar korban dan membuka lemari. Namun aksi pelaku diketahui korban. Kemudian pelaku mengeluarkan senpira illegal jenis revolver dan mengancam korban untuk menembaknya.
Nasib baik, tembakan yang dilakukan pelaku ke arah korban tidak mengenai. Sebab senpi illegal itu tidak meledak. Setelah itu, para pelaku langsung kabur melarikan diri.
“Setelah aksi Curas yang di alami korban. Korban langsung melapor ke Mapolsek Bayung Lencir. Dari laporan itu, kita bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan, ” jelas Deby.
Alhasil, dari penyelidikan yang dilakukan kurang dari 6 jam. Para pelaku berhasil digerbek di wilayah yang tidak jauh dari TKP. Saat itu ketiga pelaku hendak membagikan uang hasil Curas tersebut.
“Dalam penggerebekan itu. Satu pelaku berhasil kita tangkap yakni SA (16). Sementara dua rekan pelaku berinisial NI dan UJ berhasil kabur melarikan diri, ” jelas Deby.
Lebih lanjut Deby mengungkapkan. Dihadapan penyidik, pelaku SA mengakui melakukan aksi curas di rumah korban bersama ke dua rekannya yang saat ini DPO.
“Pelaku SA ngaku baru pertama kali mencuri. Aksi nekat yang dilakukan, karena dirinya ingin memenuhi kebutuhan sehari-hari, ” Tegas Deby.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Bayung Lencir.
“Terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 1,2 dan 3 KUHP, ” tandasnya.(AS)