Krsumsel.com – SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan surat keterangan yang diterbitkan Polri melalui, Polda, Polres dan Polsek diseluruh wilayah Indonesia.
SKCK sendiri berisi tentang catatan riwayat kejahatan. Dengan kata lain, SKCK merupakan catatan seseorang sebagai bukti penting bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan data kepolisian.
Kapolres muba Akbp Siswandi melalui kasat Intel Akp. Andi Haryadi, S.Pd. mengatakan bahwa SKCK merupakan dokumen pelengkap persyaratan administrasi sebagai syarat Untuk melamar pekerjaan disuatu instansi dan keperluan lainnya dan ini berlaku selama 6 bulan ujarnya.
Lanjut Andi, Pembuatan SKCK ini bisa dilakukan secara Online maupun Ofline berikut tatacara pembuatan SKCK di Polres Musi Banyuasin.
PROSEDUR TATACARA PEMBUATAN SKCK SAT INTELKAM POLRES MUSI BANYUASIN
a. Pemohon dapat mengajukan permohonan SKCK dengan mendaftar secara On Line di https://skck.polri.go.id dan datang secara langsung ke Unit Pelayanan SKCK ditingkat Polsek / Polres dengan persyaratan:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas lain;
2. Fotokopi kartu Keluarga (KK);
3. Fotokopi Akte lahir;
4. Rumus Sidik Jari;
5. Pas photo berwarna latar merah ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar;
b. Petugas maupun Pemohon SKCK diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, sebagai berikut :
1. Petugas Pelayanan SKCK :
a) Gunakan masker dalam melayani masker
b) Batasi Interaksi Langsung dengan Pemohon
c) Jaga jarak aman dengan Pemohon pada saat menerima berkas permohonan dari masyarakat .
d) Cuci tangan menggunakan sabun / hand sanitizer setelah menerima dan memeriksa berkas permohonan SKCK.
e) Untuk pengambilan sidik jari bagi pemohon SKCK dilakukan oleh petugas Identifikasi yang dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD)
f) Cegah masyarakat Pemohon atau orang yang tidak berkepentingan memasuki ruang loket pelayanan / tempat petugas
2. Pemohon Pelayanan SKCK :
a) Pada saat memasuki kantor Polri masyarakat wajib memakai masker dan dilakukan pengecekan suhu tubuh;
b) Bagi Masyarakat yang diketahui suhu tubuhnya melebihi angka 37 derajat celcius tidak diperkenankan masuk;
c) Sebelum memasuki loket pelayanan masyarakat , masyarakat pemohon wajib cuci tangan menggunakan sabun / hand sanitizer ditempat yang telah disediahkan;
d) Pemohon mengambil nomor antrian pelayanan sesuai dengan urutan kedatangan;
e) Pada saat berada diruang tunggu Pemohon mengambil tempat duduk dengan menjaga jarak sesuai petunjuk pada kursi yang tersedia;
f) Pemohon wajib menjaga kebersikan selama berada diruang tunggu pelayanan;
g) Ambil jarak yang cukup dengan petugas loket pada saat menyerahkan berkas kepada petugas loket;
h) Bagi Pemohon yang sedang menderita batuk / pilek agar menggunakan masker;
i) Apabila jumlah pemohon melebihi kapasitas kursi yang ada diruang tunggu, pemohon yang tidak mendapatkan kursi agar menunggu diluar ruangan.
c. Apabila telah sesuai dengan protokol kesehatan pemohon dapat mengambil nomor antrian pelayanan penerbitan SKCK Sat Intelkam Polres Muba;
d. Pemohon mengajukan persyaratan penerbitan SKCK diloket pendaftaran sesuai dengan nomor antrian dan petugas akan melakukan penelitian persyaratan dan pencatatan identitas pemohon kemudian akan memberikan blanko pengisian Screaning, sedangkan untuk pemohon dengan pendafaran On Line petugas akan meminta tanda bukti registrasi;
e. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
f. Petugas akan melakukan penelitian kesesuaian / kecocokan dokumen persyaratan dan ada tindaknya Catatan Kepolisian pemohon;
g. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak Internal dan Eksternal;
h. Bila tidak ditemukan ha-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persyaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon;
i. Pemohon yang belum memiliki rumus Sidik Jari, maka akan dilakukan pengambilan Sidik jari oleh Fungsi Reskrim (Identifikasi/Inafis);
j. Proses penerbitan SKCK 1 (satu) hari kerja, proses permohonan baru selesai dalam 30 (tiga puluh) menit dan perpanjangan selesai dalam 15 (lima belas) menit terhadap pemohon yang telah melengkapi persyaratan yang diperlukan.
k. Biaya pembayaran PNBP SKCK
a) Pemohon melakukan pembayaran PNBP SKCK sebesarRp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan melakukan setor tunai melalui Bank atau transer dengan mesin EDC/ATM dengan tujuan rekening Benda Polres;
b) Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Lingkungan Polri.
l. Penanganan pengaduan, saran dan masukan terkait pelayanan SKCK Melalui :
a) Kotak saran/pengaduan
b) Telepon / SMS : 0822-56207272
c) Fax mile : 0714-322094
d) E-mail : www.muba.sumsel.polri.go.idhttps://skck.polri.go.id.(AS/RIL)