Bobol Sekolah, 3 Pelaku Dibekuk Tim Opsnal 204 Polsek Bayung Lencir

oleh
oleh
Polsek Bayung Lencir

Krsumsel.comTim Opsnal Tekab 204 yang dipimpin Iptu Deby Apriyanto, S. H berhasil membekuk 3 pelaku pembobol Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.

Adapun identitas ketiga pelaku ialah Niko Andreansyah (24), Siswanto (24) dan DW (18) warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.

Ketiga pelaku ini ditangkap polisi berdasarkan laporan pihak SD N 1 Suka Jaya yang kehilangan barang-barang berharga milik sekolahnya pada, Senin (05/12/2022). Akibat perbuatan ketiga pelaku, sekolah ini pun mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.

Awalnya, tim berhasil mengamankan terlebih dahulu Siswanto dikediamannya dan menyita barang bukti hasil curian berupa 3 unit laptop dari berbagai merek.

Hasil pengembangan, selanjutnya diamankan kembali pelaku lain, yakni Nico Andreansyah beserta barang bukti.

Dari hasil interogasi Polisi, kedua pelaku itu mendapatkan barang curian dari DW. Alhasil, DW pun turut diamankan pada tanggal (06/12/2022).

Kapolres Muba AKBP Siswandi, S. I. K melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby Apriyanto, S. H kepada KRSumsel, Rabu (07/12/2022) mengatakan. Penangkapan tiga orang tersangka yakni Niko Andreansyah, Siswanto dan DW ini berdasarkan laporan dari korban yakni SD N 1 Suka Jaya.

“Setelah menerima laporan tersebut. Kita bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri tersangka yang melakukan aksi pencurian itu. Alhamdulillah, berkat kerja sama tim. Akhirnya ketiga tersangka berhasil kita tangkap, ” kata Deby.

Deby menjelaskan, selain mengamankan ketiga tersangka. Kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian yang belum sempat dijual berupa:
~1 (satu) unit Laptop merk ASUS Vivo Book Type A442U S/N HANOCV05W6441B.
~1 (satu) unit Laptop Merk LENOVO type G40-30 80FY S/N PF0D10N8.
~1 (satu) unit Laptop merk ACER Type NXH8VSN0041101653D7611.
~1 (satu) buah tas ransel warna hitam kombinasi pink.
~ 1 ( satu ) Buah Kotak Laptop Acer
~ 2 ( dua ) Buah Kwitansi Pembelian Laptop.
~ 1 (satu ) Buah Gembok
~ 1 ( satu ) Pilah Pisau
~ 1 ( satu ) Buah Martil atau Palu
~ 1 ( satu ) Buah Besi Warna Kuning
~ 1 ( satu ) Tas Kantong Warna Biru
~ 1 ( satu ) Kunci.

Ditegaskan Deby, dari pencurian yang dilakukan ketiga tersangka. Korban mengalami kerugian mencapai Rp 16.000.000, -.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiga tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 ayat 2 Kuhp Jo pasal 480 ayat 1 Kuhp, ” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu pelaku yakni DW mengaku melakukan pencurian itu.

“Ya Pak, aku melakukan pencurian di SD N 1 Suka Jaya. Sebelum masuk, aku terlebih dahulu merusak kunci ruangan guru. Selanjutnya, aku mengambil 3 unit laptop, ” kata pelaku.(AS)