Krsumsel.com – Polsek Bayung Lencir Polres Muba Polda Sumsel memastikan warganya segera mendapat respon cepat dari kepolisian apabila membutuhkan bantuan atau melapor aksi kejahatan.
Salah satunya dengan cara menyebar spanduk nomor bantuan polisi yang dapat dihubungi masyarakat.
Dengan dipimpin Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby Apriyanto, S. H. Ia secara langsung memasang spanduk nomor bantuan polisi tersebut di wilayah kantor Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Senin (05/12/2022).
“Kita terus gencar menyebar dengan cara memasang spanduk nomor bantuan polisi di pusat-pusat keramaian, ” ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi, S. I. K melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby Apriyanto, S. H kepada KRSumsel, Selasa (06/12/2022).
Deby menambahkan, selain menyebar nomor bantuan polisi. Dirinya juga terus memberikan dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga.
Deby menjelaskan, untuk saat ini sudah terpasang lebih dari 30 spanduk nomor bantuan polisi. Termasuk juga ratusan sticker nomor bantuan polisi. Pelayanan nomor bantuan itu dilakukan selama 24 jam.
“Masyarakat yang membutuhkan bantuan polisi dan mengadukan mengenai aksi kejahatan. Tentunya dapat menghubungi nomor bantuan polisi yang ada di spanduk dan sticker itu, ” beber Deby.
Ditegaskan Deby, semoga dengan apa yang telah kita perbuat ini, nantinya dapat berguna dan merespon cepat keluhan masyarakat.
“Kami akan selalu hadir ditengah-tengah masyarakat. Tentunya untuk melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat, ” pungkas Deby.(AS)