Demi Judi Online, Karyawan ini Gelapkan Uang Perusahaan Rp 266 Juta

oleh
oleh
Polres Muba

Krsumsel.comUsai dilaporkan perusahaan PT Andiarta Muzizat atas kasus penggelapan. Jajaran Sat Reskrim Polres Muba akhirnya membekuk Herlin Sofian (35) warga Kota Palembang sebagai tersangka tindak pidana penggelapan.

Tersangka yang merupakan salah satu staf karyawan PT Andiarta Muzizat yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang, berkantor di jalan Palembang- Jambi KM 204 Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir pun tak berkutik. Setelah di gelandang pihak kepolisian ke Mapolres Muba.

Kapolres Muba AKBP Siswandi, S. I. K saat memimpin press rilis mengatakan. Tersangka HS berhasil kita tangkap kemarin, Senin (05/12/2022) di wilayah Kota Sekayu. Modus tersangka melakukan penggelapan sendiri dengan cara tidak menyetorkan uang hasil COD perusahaan, sejak tanggal 25, 26 dan 27 bulan November 2022.

“Modus tersangka melakukan penggelapan ialah dengan tidak menyetorkan uang COD perusahaan selama tiga hari senilai Rp 226 juta, ” terang Siswandi.

Ditambahkan Siswandi, uang perusahaan yang berjumlah ratusan juta tersebut. Justru dipergunakan dirinya untuk kepentingan pribadi.

“Ya, tersangka akui untuk bermain judi online uang perusahaan itu, ” tegas Siswandi.

Atas perbuatannya, tersangka akan kita jerat dengan pasal 374 KUHP.

“Dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, ” pungkas Siswandi.

Sementara itu, tersangka Herlin Sofian mengakui menggelapkan uang perusahaan.

“Benar Pak, uang ratusan juta itu, aku gunakan untuk bermain judi online selama tiga hari berturut-turut, ” ujar tersangka.(AS)