Perda RT RW di Pagaralam Ditinjau Kembali Merujuk UUD Cipta Kerja

oleh
oleh
Pagaralam

Krsumsel.comRapat yang  Membahas Peraturan Daerah (Perda)  Kota Pagaralam, no 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2012 – 2032 dinilai sudah tidak relevan lagi terhadap perkembangan yang terjadi baik ditingkat nasional dengan terbitnya Undang-undangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,  ditingkat provinsi dan Kota Pagaralam sendiri.  Sehingga dari hasil peninjauan kembali, sudah layak untuk dilakukan revisi.

Walikota Pagaralam Alpian Maskoni, SH melalui Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan  Dawam, SH dalam pembukaan paparan laporan antara revisi RTRW Kota Pagar Alam Tahun 2022 – 2042 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagaralam.
“Karena sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan pembangunan diKota Pagar Alam, untuk itu RTRW Kota Pagar Alam tahun 2012 – 2032 sudah harus dilakukan revisi agar dapat menjawab tantangan  pembangunan kedepan, ” jelas Asisten II, Dawam, SH.Senin (5/12/22).

Ditambah Dawam, Ada beberapa faktor yang melandasi Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam melakukan revisi RTRW ini, diantaranya faktor eksternal dengan direvisinya RTRW Provinsi Sumatera Selatan dan juga dengan lahirnya Undang-undang Cipta Kerja tahun 2020. 
“Sementara yang paling penting adalah faktor internal, dimana dinamika perkembangan dan pertumbuhan Kota Pagaralam yang cukup pesat, membutuhkan rencana struktur dan pola ruang yang dapat menampung berbagai rencana kegiatan pembangunan.  Belum lagi sengketa tapal batas dengan kabupaten/kota tetangga,” Katanya

Sementara itu, Imanda Pramana, ST selaku manager project revisi RTRW Kota Pagaralam dari PT. Sisarti Baksya Asasta menginventarisir bahwa nilai rata-rata keseluruhan Peninjuan Kembali RTRW Pagar Alam adalah 65,96.  Bersasarkan Permen ATR No.6 Tahun 2017 tentang tata cara peninjauan kembali RTRW, jika nialai kurang dari 85 harus direvisi.
“Dan untuk RTRW Pagaralam tahun 2012-2032 ada pada angka rata-rata 65,96 sehingga harus dilakukan revisi, tinggal nanti apakah Perdanya kita amandemen atau diganti, jadi hingga 30 Desember 2022, yang notabene adalah ahli tata kota ini berjanji akan menuntaskan semua pekerjaan terkait RTRW Kota Pagaralam 2022 – 2042 hingga mendapat kepastian hukum, baik dari Kementerian ATR dan DPR.  Apalagi dirinya didukung oleh tim ahli yang sudah berpengalaman dibidangnya.  Sebut saja Gunawan Wibisana, MSP, MM, LRPS, PSA sebagai Ahli Perencanaan Wilayah dan kota, Ir. Iwan Ismaun, MT Ahli Rancang kota,” Ucapnya.

Kemudian ditambahkanya, Kami tidak mempermasalahkan tenggat waktu yang singkat ini.
“Jadi tim kami akan bekerja sepenuh hati dan akan memberikan hasil terbaik untuk Kota Pagaralam. Kami juga akan mengawal hingga tuntas, artinya sampai ada kepastian hukum dan Kota Pagaralam memiliki RTRW baru yang dapat mengakomodir semua kepentingan pembangunan,” Tuturnya.

Sementara itu Kepala Dinas PUPR Kota Pagaralam Yudianto. ST, MT melalui Kepala Bidang Tata ruang (Taru) Titi Merianti. ST mengatakan, RTRW Kota Pagaralam Tahun 2012-2032 ini memang sudah selayaknya direvisi untuk meningkatkan kualitas agar dapat menjawab tantangan pembangunan 20 tahun kedepan. 
“Berdasarkan hasil Peninjauan Kembali sesuai amanat undang-undang memang RTRW kita sudah harus direvisi, agar dapat menjawab tantangan pembangunan 20 tahun kedepan, mohon dukungan, kritik, saran dan masukkan teman-teman pers,” pungkas Titi. ( Ca )