Polsek Lempuing Tangkap Pelaku Curat

oleh
Polsek Lempuing Tangkap Pelaku Curat

Krsumsel.com – Kepolisian Sektor Lempuing Resot OKI, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana curat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, berhasil dilakukan oleh team Macan Komering Polsek Lempuing.

 

Hal tersebut berdasarkan laporan Dedi Irawan bin Sarno, jika rumahnya yang berada di RT.003 Dusun III Desa Tugu Mulyo Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI, Jum’at (25/11/2022) sekira pukul 10.00 WIB, telah dibobol maling.

Kapolres OKI AKBP Diliyanto SH., S.IK. MH melalui Kapolsek Lempuing Polres OKI AKP AK Sembiring SH menjelaskan terkait kronologis kejadiannya bahwa pada hari Jum’at (25/11/2022) sekira jam 10.00 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah korban di RT.003 Dusun III Desa Tugu Mulyo Kecamatan Lempuing OKI, dengan cara mencongkel pintu rumah bagian belakang menggunakan linggis, lalu pelaku masuk ke rumah dan kembali mencongkel pintu bagian tengah menggunakan linggis dan pisau sehingga kunci pintu rusak.

Lalu pelaku masuk ke kamar depan dan mengambil uang tunai Rp.3.000.000, beserta perhiasan emas berupa kalung seberat 1 suku, kemudian pelaku masuk ke kamar lainnya dan mengambil uang tunai Rp2.800.000 dan 1 buah jam tangan merk CASIO, lalu pelaku kembali masuk ke dalam kamar lainnya dan mengambil 1 unit HP merk nokia.

Selanjutnya pelaku keluar melalui pintu semula dengan membawa barang-barang hasil curiannya.

“Pelaku dengan inisial AJ bin AK 24 Tahun yang tinggal di Desa Tebing Suluh berhasil diamankan Kamis tanggal (01/122022) sekira pukul 17.30 WIB, dimana setelah menerima laporan pengaduan dari korban, team macan Komering Polsek Lempuing dipimpin Kanit Reskrim IPDA Suparman SH langsung mendatangi TKP di RT 003 Dusun III Desa Tugu Mulyo OKI, selanjutnya dari hasil cek TKP dan didukung dengan keterangan saksi-saksi dan juga korban, serta dari pengamatan rekaman kamera CCTV, didapat petunjuk tentang identitas pelaku.

Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, team Polsek Lempuing mendapatkan informasi tentang pelaku pencurian tersebut sedang berada di depan SPBU Desa Tugu Mulyo Lempuing OKI.

Kemudian team yang dipimpin Kapolsek Lempuing AKP AK SEMBIRING SH MSi dan Kanit Reskrim Polsek Lempuing IPDA Suparman, SH mendatangi lokasi yang telah diinformasikan oleh informan.

“Ketika sampai di depan SPBU Desa Tugu Mulyo, team bertemu dengan pelaku yang sedang duduk santai depan warung makan, kemudian pelaku diamankan” Ujar AKP Sembiring.

Kemudian AJ Als BS Bin AK dibawa oleh menuju lokasi lain utk mencari barang bukti, dan selanjutnya pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Lempuing untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (ATTA)

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengunkapan ini adalah
1. 1 (satu) helai Kaos Oblong warna kuning.
2. 1 (satu) helai Jaket Jeans warna biru.
3. 1 (satu) buah Linggis.
4. 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang kecil.
5. 1 (satu) lembar Surat Perhiasan Emas dari Toko Emas MATAHARI.
6. 1 (satu) buah kunci pintu dalam kondisi rusak.
7. 1 (satu) helai baju kemeja lengan pendek warna hitam.
8. 1 (satu) helai Celana Jeans warna biru.
9. 1 (satu) helai baju batik lengan panjang.
10. 1 (satu) stel baju tidur warna pink.
11. 1 (satu) stel baju setcell warna tosca
12. 1 (satu) stel kaos anak-anak warna merah.
13. 1 (satu) stel baju anak-anak coklat dan biru
14. 1 (satu) buah jam tangan merk CASIO
15. 1 (satu) buah perhiasan emas berupa kalung seberat 1 (satu) SUKU
16. Uang tunai Rp.2.500.000,-