Lakukan Pengeroyokan, Warga Keman Pampangan Ditangkap Polisi

oleh
Lakukan Pengeroyokan, Warga Keman Pampangan Ditangkap Polisi

Krsumsel.com – Polsek Pampangan Polres OKI pada hari Jum’at tanggal 02 Desember 2022 berhasil melakukan penungkapan kasus Tindak Pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama sama terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Kapolres OKI AKBP Diliyanto SH SIK MH menjelaskan bahwa Tim Macan Komering Polsek Pampangan yang dipimpin Kapolsek AKP Jonson SH didampingi Kanit Reskrim IPDA Darmulis SH bersama anggota telah berhasil mengamankan 1(satu) orang Tersangka SK alias SUK bin M (49) Petani di Dusun 1 Desa Keman Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI.

Kapolsek Pampangan AKP Jonson SH, menjelaskan tempat Kejadian Perkara berada di Dusun 1 Desa Keman Kecamatan Pampangan OKI, dengan korban sebagai pelapor A bin U (64) Petani di Dusun 1 Desa Keman Pampangan OKI.

Kejadian perkara Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 16.30 wib di Desa Keman dimana pada saat Pelapor A bin U sedang melakukan penimbunan tanah dilahan kosong yang diakui miliknya sendiri, tiba tiba Terlapor beserta kedua anak laki-lakinya mendatangi korban dan langsung memarahinya karena telah menimbun tanah yang juga diakui bahwa tanah tersebut adalah miliknya.

Saat itu terjadilah perdebatan kedua pihak sehingga Terlapor bersama kedua anak laki-lakinya melakukan pengeroyokan terhadap Pelapor.

Dengan kejadian tersebut Pelapor mengalami luka robek dibatang hidung, luka lebam dimata sebelah kiri, memar dibagian dada dan luka lecet ditelinga sebelah kiri,” Ujar AKP Jonson.

“Bedasarkan laporan tersebut, kemudian Jum’at tanggal 02 Desember 2022 sekira pukul 23.00 Wib Tim Macan Komering Polsek Pampangan yang dipimpin Kapolsek AKP Jonson, SH didampingi Kanit Reskrim IPDA Darmulis, SH, dan anggota telah mengamankan Pelaku sdra SK alias SUK bin M, dan selanjutnya sdra diamankan ke Polsek Pampangan untuk dimintai keterangan. Ujar Kapolsek. (Atta)