Bukti Komitmen Polres Banyuasin Perangi Narkoba, ini Hasilnya

oleh
oleh
Polres Banyuasin

Krsumsel.comKomitmen yang luar biasa ditunjukkan oleh Polres Banyuasin melalui Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Terbukti, Sat Res Narkoba Polres Banyuasin berhasil mengungkap 13 perkara yang menonjol di wilayah hukumnya.

Ke 13 perkara itu berhasil diungkap di wilayah Kecamatan Banyuasin III, Kecamatan Talang Kelapa, Kecamatan Sembawa, Kecamatan Muara Telang, Kecamatan Betung, Kecamatan Suak Tapeh, Kecamatan Banyuasin II, dan Kecamatan Muara Sugihan.

“Ada 15 orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil kita tangkap. Ini merupakan upaya komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba, ” ujar Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safei, S. I. K, M. S. I didampingi Kasat Narkoba AKP Junardi, S. H saat memimpin rilis di Mapolres Banyuasin, Jumat (02/12/2022).

Imam menjelaskan, dari hasil penangkapan terhadap 15 orang pelaku tersebut. Kami berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 87 paket seberat 857,22 gram dan 40 butir pil ekstasi seberat 16,02 gram.

“Ungkap kasus kali ini terbanyak di wilayah Kecamatan Betung. Ada 4 perkara dan didapat 7 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 600,84 gram, ” jelas Imam.

Ditegaskan Imam, untuk seluruh Polsek di wilayah hukum Polres Banyuasin agar bisa berkontribusi dalam mengungkap kasus narkoba.

“Kami akan terus melakukan upaya hukum. Bila mana ada masyarakat yang kedapatan masih menyalah gunakan narkoba, ” tegas Imam.

Selain itu, untuk para pelaku akan kita jerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009.

“Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati, ” tandasnya.(AS/Afriyanto)