Krsumsel.com – Kelompok Tani Penyeberangan Harimau (KTPH) terus memperjuangkan lahan pergantian TOL Pematang Panggang – Kayu Agung II yang belum mereka terima, dan lahan tersebut juga sejak tahun 2008 belum ada pergantian oleh PT Mutiara Bunda Jaya (PT MBJ).
Dengan didampingi Integerity Law Firm Kelompok Tani Penyeberangan Harimau dapat memperjuangkan hak-haknya di depan hukum.
Hermanto SH MH selaku koordinator Tim Kuasa Hukum menyampaikan bahwa dalam Putusan Nomor 40/Pdt.G/2021/PN Kag Gugatan klien ditolak oleh Pengadilan Negeri Kayuagung, adapun yang menjadi pertimbangan utama majelis hakim menolak gugatan tersebut bahwa di atas lahan tersebut telah ada Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijadikan bukti oleh Kantor Pertanahan Kabupaten OKI (BPN OKI).
Selanjutnya kuasa hukum menjelaskan bahwa BPN OKI telah menyampaikan 50 SHM dalam daftar bukti yang telah disampaikan dalam persidangan, yang mana 50 SHM tersebut telah diterbitkan pada tanggal 29 September 2015, padahal lahan tersebut dari tahun 2008 sampai tahun 2015 masih dalam penyelesaian di TIM terpadu penyelesaian sengketa lahan kabupaten OKI.
Melihat dugaan kenjangalan prosedural dalam penerbitan SHM tersebut, akhirnya kuasa hukum melakukan gugatan pembatalan terhadap 50 SHM di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, dalam perkara Nomor 259/G/2022 /PTUN.PLG.
Dalam proses pemeriksaan persiapan Majelis Hakim telah memangil secara patut sebanyak dua kali terhadap nama yang ada dalam SHM tersebut, termasuk mengumumkan nama tersebut di kantor kelurahan, namun tak kunjung menghadap ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, sampai akhirnya melewati waktu tiga puluh hari yang ditentukan oleh UU dalam proses persiapan, nama yang dipangil tersebut tetap tidak menghadiri panggilan Majelis Hakim
Terhadap dugaan nama fiktif dalam SHM tersebut sebenarnya telah disampaikan klien kami, yang mana pada tanggal 10 September 2021 telah mengajukan Permintaan data kependudukan kepada Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten OKI, terhadap nama yang tercantum dalam SHM tersebut, namun dalam surat balasan Dukcapil Kabupaten OKI hanya 10 NIK yang terverifikasi selebihnya tidak terverifikasi. Kalau kita melihat dalam Peraturan Pmerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, dalam proses penerbitan SHM yang paling utama adalah keabsahan identitas kempemilikan.
Akhirnya majelis hakim memangil PT MBJ untuk diminta keterangan atas keberadaan 50 SHM, yang mana melalui kuasa hukum PT MBJ menyampaikan bahwa tidak mengetahui 50 SHM tersebut hanya mengetahui bahwa PT MBJ telah menjalin berkerjasama dengan KUD dengan membuat perjanjian berdasarkan surat pengakuan hak yang telah dijadikan Hak Tanggungan di Bank BRI.
Dalam proses pemeriksaan persiapan tersebut Kepala Pertanahan Kabupaten OKI melalui Ibu Usniarti, SH sebagai kuasa, menyampaikan bahwa tidak ditemukan buku tanah terhadap 50 SHM tersebut.
Sambung Hermanto, SH, MH. keterangan tersebut tidak dibenarkan secara hukum, karena pada faktanya dalam pertimbangan hakim BPN OKI telah menghadirkan bukti 50 SHM dalam Putusan Nomor 40/Pdt.G/2021/PN Kag.
Kuasa Hukum menyampaikan, dengan adanya fakta hukum yang terungkap dalam proses pemeriksaan persiapan, sebenarnya sudah terlihat adanya dugaan praktek mafia tanah. Makanya kita lihat apakah sejalan dengan apa yang disampaikan Bapak Presiden Ir. Joko Widodo Kalau masih ada mafia tanah, detik ini juga gebuk.
Disisi lain Sundrawadi sebagai juru bicara dari Kelompok Tani Penyeberangan Harimau menyampaikan ”kami masyarakat lemah, walaupun ini sulit dan nyawa taruannya kami terus berjuang untuk meminta hak kami” Hermanto, SH, MH selaku coordinator tim juga menyampaikan kami sebagai advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.
Advokat juga dalam menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. (****)