Satreskrim Polres Banyuasin Gelar Pres Relese Kasus Penimbunan Minyak Jenis Bio Solar

oleh
oleh
Polres Banyuasin

Krsumsel.com – Polres Banyuasin Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Penyelahgunaan Pengangkutan dan atau Penimbunan Minyak yang disubsidi oleh pemerintah, Selesa (29/11/2022) yang bertempat di Halaman Mapolres Banyuasin.

Press Release tersebut terkait penangkapan terhadap pelakau Penyalahgunaan pengangkutan dan atau Penimbunan minyak yang disubsidi oleh pemerintah yang di lakukan oleh saudara James Liandi (32), yang terjadi Kamis, Tanggal 17 November 2022, Sekira pukul 14,30 Wib bertempat di kelurahan Seterio Kecamatan Banyuasin III. di pinggir Jalan Palembang – Betung Kecamatan, Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam operasi penangkapan tersebut adalah 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi Kuda warna merah tua mutiara nopol: BG 1289 BQ, 5 (Lima) Dirigen Berisi bahan Bakar 3 (Tiga) Dirigen Kosong, 1 (satu) Unit mesin penyedot minyak warna putih-hitam, tanpa Merk 1 (satu) Buah selang warna putih kecoklatan yang panjang nya + 2 Meter, 1 (satu) Buah kunci kontak, 1 (satu) Lembar STNK an. JAMES LIANDI dan Uang tunai sebesar Rp. 1.010.000.- (satu juta sepuluh ribu rupiah). 

Dalam Prees Release tersebut Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safei didampingi Kasatreskrim AKP Hary Dinar, menyampaikan bahwa pengungkapan Kasus penyalahgunaan, pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang di Subsidi oleh Pemerintah ini merupakan Implementasi terhadap Atensi Pimpinan Polri dan ” Berawal dari laporan dari masyarakat kepada polres melakukan bahwasanya di TKP sering dijadikan tempat untuk pemindahan BBM jenis solar dari tanki mobil pribadi kedalam mobil tangki yang mana BBM jenis solar tersebut didapat pengisian berulang, maka Kapolres melalui Kasat memerintahkan Kanit Pidsus dan anggota penyelidikan terkait laporan dari masyarakat tersebut “ Jelasnya.

Lanjutnya, Ketika ditanya yang bersangkutan mengakui bahwa sedang memindahkan BBM jenis solar dari tanki mobil ke dalam dirigen atau. yang sering disebut mengecor minyak.”Katanya.

Ditegaskannya, Kemudian 1 (satu) orang laki-laki tersebut berikut dengan barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka melakukan pengisian secara berulang di SPBU dengan cara ikut mengantri pada saat melakukan pengisian kemudian setelah tanki mobil tersangka terisi penuh maka tersangka pergi ke pinggir Jalan Palembang – Betung Kel. Seterio Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin untuk melakukan pemindahan BBM jenis solar yang sebelumnya dibeli dari SPBU lalu dipindahkan menggunakan mesin penyedot yang terletak di dalam mobil tersangka ke dalam diregen setelah BBM jenis solar sudah dipindahkan ke dalam diregen, tersangka kembali lagi ke SPBU untuk melakukan pensisian lagi,”tukasnya.

Tersangka dalam kasus ini patut diduga kuat melanggar pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah). (Yan)