Heriyanto SH : Tak Terima Tanah Kliennya Masuk Daftar Eksekusi

oleh
oleh
Palembang

Krsumsel.comHeriyanto, selaku kuasa hukum tiga pemilik lahan yang masuk daftar eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang mengaku tanah milik kliennya tak pernah digugat.

Oleh karena itulah, pihaknya telah mengajukan gugatan perdata di PN Palembang Klas I A dengan nomor register Gugatan register no. 270/Pdt. G/2022/PN. PLG.

“Jadi, setelah menerima pemberitahuan adanya eksekusi lanjutan yang kami terima. Kami langsung mengajukan gugatan perdata, karena gugatan sebelumnya ditolak,” kata Heriyanto saat ditemui di lokasi, Selasa (29/11/2022) siang.

Heriyanto mengatakan, pihaknya berharap pihak PN Klas IA Palembang memberikan pertimbangan atas gugatan perdata yang mereka layangkan.

“Karena apa, klien kami atas nama Basuki, Syaiful dan Nursiti tidak pernah digugat atau tidak menjadi pihak di dalam putusan yang dilakukan eksekusi oleh pengadilan hari ini,” ungkapnya.

Selain tidak pernah digugat, lanjut dia, alas hak tanah milik kliennya berupa sertifikat hak milik. Dimana, sejak tahun 1935 dan 1934 sudah menguasai lahan tersebut dengan cara menumpang kepada Pemerintahan Jepang.

“Di jaman pemerintahan Belanda/Indonesiaz di awal sewa menyewa. Terus, saat berlaku UU Agraria namun belum efektif, diberikan hak pakai berupa Kinak No 430, 425 dan 476 semuanya tahun 1966,” tuturnya.

“Setelah efektif UU Agraria tahun 1987, diberikan hak pakai sesuai UU Agraria. Saat berupaya meningkatkan hak pakai menjadi hak guna bangunann ada sanggahan maupun gugatan. Namun, tetap dimenangkan klien kami. Kita ajukan gugatan, akhirnya oleh pengadilan dinyatakan bahwa ini hak sepenuhnya klien kami,” jelas dia.

Masih dikatakannya, dari tujuh bidang tanah yang diakui oleh Kosim Kotan, ada tiga milik kliennya dengan ukuran kurang lebih 2500 meter persegi.

“Ada tiga bidang tanah, atas nama Basuki, Syaiful dan Nursiti. Untuk proses eksekusi di tanah klien kami, hari ini ditangguhkan,” pungkasnya.(****)