Krsumsel.com – Pelanggaran yang terjadi pada pelaksanaan Pemilu, tentu ada penanganan dalam hal pelanggaran tersebut, itu merupakan bentuk materi 4 yang disampaikan Karlina dari Bawaslu OI selaku koordinator penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Selasa (29/11/22).
Memasuki hari ke 2 Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Peran Media Massa dalam Pengawasan Pemilu 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Ogan Ilir (OI) yang berlangsung THE 101 Hotel Palembang.
Dikatakan Karlina, jika ada temuan dugaan pelanggaran pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan. Sementara laporan adalah dugaan pelanggaran pemilu, adapun waktu pelaporan tidak lebih paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya pelanggaran.
Masih menueut Karlina, penyampaian laporan mulai pukul 08.00-16.30 setiap hari kerja namun penyampaian laporan pada saat masa tenang dapat dilaksanakan dalam waktu 24 jam (1 x 24 jam).
Pada materi 4 yang disampaikan Karlina dari Bawaslu OI saat penyampaian kepada sejumlah awak media yang hadir pada acara Sosialisasi didampingi Ketua Bawaslu OI Dermawan Iskandar dan Idris selaku komisioner.
Usai kegiatan sosialisasi, acara dilanjutkan dengan door prize, dan selanjutnya acara ditutup oleh Ketua Bawaslu Oi Dermawan iskandar. (rul)