Polsek Sanga Desa Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pencurian

oleh
oleh
Polsek Sanga Desa

Krsumsel.comPolsek Sanga Desa Polres Muba menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di wilayah Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Dimana kasus itu dilaporkan oleh Bela Agustina (21) warga Desa Pengage, Kecamatan Sanga Desa pada, Sabtu (12/11/2022) yang lalu. Ia melaporkan atas satu unit HP iPhone 11 miliknya telah hilang dicuri di tempat ia bekerja .

Kapolres Muba AKBP Siswandi, S. I. K melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Imam Dipsa Maulana Strk kepada KRSumsel menjelaskan. Restoratif justic adalah program unggulan bapak Kapolri jendral Listyo Sigit Pabowo, M. Si melalui Kapolda sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo, S. I. K, M. I. K.

Saat ini, kami sudah menjadi mediator antara seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (terlapor) dan (pelapor) yang merupakan salah satu karyawan PT. PNM (Permodalan Nasional Madani) di wilayah Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa.

“Kedua belah pihak yakni Pelapor Bela Agustina dan Terlapor Delina Oktavia sepakat untuk di selesaikan secara keadilan restoratif. Keduanya juga sudah membawa surat perdamaian pada Senin (21/11/2022) yang lalu, ” jelas Imam.

Imam, menambahkan. Dengan telah disepakatinya keadilan restoratif itu. Sehingga tidak ada dilakukan penahan terhadap terlapor.

Dalam proses mediasi itu, kedua belah pihak mengucapkan terimakasih kepada polsek Sanga Desa, yang telah menyelesaikan kasus ini melalui Restorative Justice.

“Ya, kedua belah pihak mengucapkan banyak terima kasih. Karena atas bantuan pihak kepolisian sektor Sanga Desa berbagai permasalahan dapat teratasi, ” ujar Imam mengakhiri.(AS)