Jual Narkoba, Warga Selapan ditangkap Satnarkoba Polres OKI

oleh
oleh
Polres OKI

Krsumsel.comKarena mengedarkan narkoba, seorang warga desa Tulung Selapan Ilir Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI, diciduk Sat Narkoba Polres OKI Polda Sumsel.

Dedi Bin Serupak (38), yang merupakan nelayan itu ditangkap karena kedapatan menjual narkotika jenis sabu di rumahnya, penangkapan tersebut atas informasi dari masyarakat.

Dimana beredar informasi jika di rumah yang bersangkutan dijadikan tempat menjual barang haram sabu. 

Mendapati informasi tersebut, dijelaskan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, SIK, SH, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Najamudin, kepada awak media, Jum’at (25/11). 

Maka pada Senin (14/11) pukul 15.15 WIB petugas dari Sat Narkoba Polres OKI langsung bergerak menerjunkan tim dan menggeruduk rumahnya. 

Alhasil dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang selipkan di belakang kursi yang ada di dalam rumah tersangka

Berupa plastik bening sebanyak tujuh (7) paket kecil yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,32 gram. 

Selain itu, juga didapati satu alat pirek kaca yang berisi kristal putih, diduga kuat narkotika jenis sabu sisa pemakaian dgn berat bruto 1,44 gram.

Dihadapan petugas tersangka mengakui jika barang haram tersebut miliknya. 

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres OKI guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka kini terancam kurungan lima belas tahun penjara sesuai pasal 114 ayat 1 atau ayat 112 ayat 1. (Atta)