Krsumsel.com – Bertempat di Aula Alex Noerdin. Polres Musi Banyuasin (Muba) memusnahkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis Sabu-Sabu sebanyak 1,1 Kilogram, Kamis (10/11/2022).
Sabu yang dimusnahkan dengan cara di blender itu merupakan barang bukti dari tiga tersangka yakni AN AG dan AF.
Kapolres Muba AKBP Siswandi, S. I. K mengatakan. Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 1,1 Kilogram. Hasil pengungkapan Sat Res Narkoba Polres Muba.
“Sabu senilai Rp 1,1 Milyar ini kita musnahkan dengan cara di blender dan di campur wifol. Lalu di buang ke kloset, ” Kata Siswandi.
Mantan Kapolres Prabumulih ini menambahkan. Ada tiga pelaku yang ditangkap dalam kasus narkoba tersebut.
“Para pelaku ditangkap di dua TKP pada wilayah hukum Polres Muba pada bulan Juli – Agustus yang lalu, ” Beber Siswandi.
Lebih lanjut Siswandi menerangkan. Pemusnahan barang bukti sabu melibatkan Tim Lab for Polda Sumsel untuk melakukan pengecekan barang bukti tersebut.
“Alhamdulilah barang bukti ini positif mengandung methapetamina, ” Kata Siswandi.
Selain itu terang Siswandi, pemusnahan sabu ini juga disaksikan oleh pihak kejaksaan.
“Atas pengungkapan kasus narkoba ini. Polres Muba berhasil menyelamatkan 7 ribu jiwa, ” Tandasnya. (AS)