Krsumsel.com – Sidang kali ini beragendakan mendengarkan saksi dari pihak Roro Fitria. Setidaknya, ada lima orang saksi yang dihadirkan persidangan.
Usai sidang, kuasa hukum Andre Irawan, Wiryahadi Purwanto mengungkapkan bahwa, keterangan yang disampaikan oleh saksi di dalam persidangan banyak berbohong. Tidak memberikan keterangan yang benar terjadi.
“Kesaksian dari pihak mba Roro banyak ya yang menurut kami tidak terjadi sebenernya, karena banyak yang bohong. Kan ada beberapa hal yang tidak disampaikan. Ada yang kami tanyakan tapi tidak dijawab, mengelak, tidak menjawab dengan sebenarnya,” kata Wiryahadi Purwanto di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (1/11/2022).
Roro Fitria Tuding Suami Praktik Syirik, Akan Diskusi Dengan Pesulap Merah?
“Tadi banyak saksi tapi hany sedikit yang mengetahui. Hanya Bu Desi banyak ngomong. Nanti akan kami buktikan dan sanggah dari saksi kami. Nanti kita buktikan dan kita sanggah dari pembuktian dan kesaksian kita,” tambahnya.
1. Tidak Mempermasalahkan
Dalam kesempatan yang sama, Andre Irawan tidak mempermasalahkan kebohongan yang disampaikan saksi-saksi di persidangan. Menurutnya, keterangan yang disampaikan saksi dalam persidangan sudah disumpah. Oleh karena itu, ia tidak masalah jika saksi berbohong atau tidak.
“Mereka disumpah tidak ada masalah dia mau berbohong atau pun banyak karangan-karangan mereka. Karena saya lihat banyak saksi yang tidak saya kenal. Saksi terakhir juga saya enggak kenal,” kata Andre Irawan.
2. Tak Sesuai Fakta?
Bagi Andre, yang mengetahui pasti soal permasalahan rumah tangganya, hanya dirinya dan Roro Fitria. “Kami berumah tangga berdua, selalu berdua. Pasti yang tahu cuma kami berdua enggak mungkin orang lain tahu. Kalau bu Desi dia tahu cuma dia banyak cerita yang enggak sesuai dengan fakta,” katanya.
Sidang selanjutnya, akan dilangsungkan pada 8 November 2022 mendatang dengan agenda pembuktikan dan menghadirkan saksi dari pihak tergugat, yakni Andre Irawan. “Sidang selanjutnya itu tanggal 8 November, selasa minggu depan agenda pembuktian dan saksi dari pihak kita terlebih dahulu,” Wiryahadi Purwanto.(*)