Krsumsel.com – Karena menggunakan Handphone hasil rampasan dari sang suami, Sisi (29) warga Desa Sukaraja terjaring patroli di area jalan Polsek Pampangan.
Penangkapan Sisi buntut dari delapan hari yang lalu saat korban pencurian dengan kekerasan yang dialami Putri Novaria Fadhilah (21) , warga Desa Deling Kecamatan Pangkalan Lampam melapor ke polisi.
Lalu tim Macan Komering Polsek Pangkalan Lampam kerjasama dengan Polsek Pampamgan mengadakan razia sehingga menangkap satu pelaku bernama Sisi (29) warga Desa Sukaraja di area jalan Polsek Pampangan, karena dicurigai hp milik Sisi hasil rampasan.
Kapolres OKI AKBP Diliyanto SIK SH MH melalui Kapolsek Pangkalan Lampam, Iptu Avif Pinarcoyo SE mengungkapkan, penangkapan dilakukan Senin (31/10) 15.00 WIB. Menurut Hasil cek post imei handphone korban tersebut telah terpasang nomor lain yang diduga nomor pelaku.
Selanjutnya Ps Kanit Reskrim berkordinasi dengan Kapolsek Pangkalan Lampam untuk memonitor perjalanan handphone korban tersebut melalui cek post, kemudian Kapolsek memerintahkan personil mencegat perjalanan diduga pelaku.
“Anggota di back up anggota polsek Pampangan melakukan razia di areal Polsek Pampangan,”terangnya kemarin (1/11).
Saat dilakukan razia ditemukan 1 satu orang pelaku sedang mengendarai sepeda motor sambil membawa handphone milik korban yang dimasukan ke dalam tas selempang milik pelaku. Setelah di cek imei tersebut cocok dengan handphone kontak milik pelaku.
Pelaku langsung diinterogasi dari mana mendapat barang tersebut, ia pun menjelaskan barang tersebut di peroleh dari suaminya yakni Edo, warga Desa Bukit Batu Kecamatan Pangkalan Lampam yang dalam pengejaran.
“Handphone sudah satu minggu digunakan pelaku dan langsung diamankan,”bebernya.
Untuk diketahui kejadian curas terjadi pada Sabtu (22 /10) pukul 19.30 WIB di Jalan poros Desa Sri Mulya menuju Desa Deling. Saat korban sedang mengendarai 1 unit motor Honda Beat warna coklat BG 3537 KAU No rangka MH1JM9119MK786454 nomor mesin JM91E-1786062 , kemudian pelaku berjumlah 2 orang mengendarai 1 sepeda motor dan langsung dari belakang memepet motor yang dikendarai korban dan mencabut kunci kontak motor korban.
Pelaku menendang korban sehingga korban terjatuh lalu pelaku langsung mengambil 1 unit sepeda motor korban dan 1 tas yang di pakai oleh korban berwana hitam yang berisi 1 STNK motor korban, KTP, ATM BRI, SIM, kartu mahasiswa uang tunai Rp250 ribu dan 1 unit handphone. (Markoni)