Polres OI Ungkap Penemuan Mayat di Kebun Tebu, Tiga Pelaku diamankan

oleh
Polres OI Ungkap Penemuan Mayat di Kebun Tebu, Tiga Pelaku diamankan

Krsumsel.comJamil  kakek berusia 71 tahun warga Desa Tanjung Lalang Kecamatan  Payaraman Kabupaten Ogan Ilir, yang ditemukan telah tewas Minggu 30 Oktober sekitar pukul 14.30 Wib, di kawasan Afdeling 4 Rayon 2 PTPN VII Cinta Manis Desa Sentul Kecamatan Tanjung Batu Ogan Ilir, diduga korban perampokan.

Korban Jamil yang sehari-hari sebagai petugas penjaga Api PTPN VII , tewas setelah mengalami luka tusuk pada bagian ulu hati,  luka sayatan di lengan sebelah kanan, jeratan tali tas warna hitam pada bagian leher. Korban Jamil sendiri ditemukan warga sehari sesudah kejadian Senin  31 Oktober 2022 sekitar pukul 08.00 Wib.

Uang tunai milik  Korban Jamil  sebanyak Rp 7 juta dan sebuah Handpone yang dibawanya, sudah tidak ada lagi, diduga korban Jamil mengalami perampokan, oleh tiga orang pelaku.

Petugas Polsek Tanjung Batu usai menerima laporan langsung bergerak cepat, dibawa Pimpinan Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi Fraguna SH dan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir  AKP Regan Kusuma Wardana di dampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu IPDA Marzuki dan Kanit Pidum Polres Ogan Ilir IPDA Faisal Muhammad  langsung ke TKP dan melakukan penyelidikan.

Hasilnya belum satu kali dua puluh empat jam, pelakunya berhasil diringkus, ’’Kami berhasil mengamankan tiga pelakunya perampok, “kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman melalui Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi Fraguna, Selasa 1 November 2022.

Ketiga pelakunya  yakni  Rusman Ramadhan Saputra  berusia 16 tahun yang masih remaja,  lalu M Rizky usia 20 tahun  dan  Agus Aliasan  28 tahun , ketiganya warga Bedeng Handara Desa Sentul Kecamatan  Tanjung Batu Kabupaten  Ogan ilir.

Penangkapan sendiri dimulai dari  Tersangka Agus  ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan , lalu Tersangka Agus bercerita kalau aksi kejahatannya dibantu oleh dua temannya yakni Putra dan Rizki, keduanya berhasil ditangkap di Kayu Agung saat hendak melarikan diri.

’’Dari keterangan para Tersangka , mereka menghabisi nyawa Korban Jamil Minggu  30 Oktober 2022 sekira pukul 12.00 Wib bertempat di areal perkebunan PTPN VII Cinta manis Rayon 2 Desa Sentul Kecamatan  Tanjung Batu dengan cara mencegat Korban, kemudian pelaku menikam korban berkali-kali dengan menggunakan pisau dan memukul korban sehingga korban meninggal , setelah itu pelaku mengambil barang korban berupa uang tunai sebesar Rp 7 juta dan 1 (satu) buah HP OPPO warna biru,’’jelas Kapolsek.

Dari tangan ketiga Tersangka, polisi berhas mengamankan barang bukti sebuah senjata tajam jenis Pisau,  uang tunai sebesar Rp 3 juta dan Hp OPPO warna biru.(rul)