Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Pihak Dito Mahendra Angkat Bicara

oleh
Nikita Mirzani

Krsumsel.comTerkait hal itu, pihak Dito Mahendra, selaku pelapor, angkat bicara.

Yafet Rissy, kuasa hukum Dito Mahendra mengatakan, tindakan Jaksa menolak penangguhan penahanan Nikita Mirzani merupakan keputusan yang tepat.

“Tiga hari lalu Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Serang dan ditolak. Bisa kami tegaskan tindakan Jaksa menolak merupakan sebuah keputusan yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Yafet Rissy dalam jumpa pers virtual, Sabtu (29/10/2022) malam.

1. Tindakan Tegas Dari Penegak Hukum
Menurut Yafet, pertimbangan Jaksa untuk tetap menahan Nikita Mirzani merupakan tindakan tegas penegak hukum berlandaskan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

“Pasal 20 ayat 2. Selain itu mengacu pada Pasal 21. Syarat subjektif ancaman pidana 5 tahun atau lebih dapat dikenakan tindak penahanan. Saya kira pertimbangan Jaksa sudah tepat,” kata Yafet Rissy.

“Selain itu ada pertimbangan objektif yang merupakan kewenangan Jaksa. Karena adanya kekhawatiran melarikan diri, mengulangi tindakan pidana, dan menghilangkan barang bukti,” ujarnya menambahkan.

2. Awal Perseteruan Nikita Mirzani Vs Dito Mahendra
Nikita Mirzani melalui Insta Story-nya mengunggah gambar yang diduga sebagai foto Dito Mahendra. Dito sendiri disebut merupakan kekasih dari Nindy Ayunda. Gambar atau foto tersebut diketahui diambil Nikita Mirzani dari mesin pencarian Google dan sebuah berita daring.

Setelahnya, Nikita Mirzani menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Ternyata, unggahan Instagram Story tersebut diketahui seorang karyawan Dito Mahendra. Karyawan tersebut kemudian memberitahu Dito.

 

3. Dito Mahendra Lapor ke Polisi
Merasa tak terima atas unggahan tersebut, Dito Mahendra akhirnya memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirza ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.(*)

 

 

 

SUMBER