Jadi Tahanan Kejaksaan, Nikita Mirzani Tak Percaya Hukum di Indonesia

oleh
Nikita Mirzani

Krsumsel.com –  

Saat ini, ibu tiga anak itu diketahui sedang ditahan di Rutan Kelas II B Serang, Banten. Penahanan tersebut buntut kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.

Fahmi sendiri sudah bertemu dengan Nikita Mirzani. Mantan istri Sajad Ukra itu menitipkan sebuah pesan pada Fahmi untuk disampaikan.

Kronologi Kasus Nikita Mirzani, Sempat Dijemput Paksa – Berujung Pada Penahanan
“Dia (Nikita) cuma bilang biar aja, hukum Allah yang turun, karna dia sudah gak percaya sama hukum di Indonesia, hukum yang adil yang sebenarnya adalah hukumnya Allah, udah gak percaya sama hukum di Indonesia,” ucap Fahmi saat dihubungi kapanlagi.com, Rabu (26/10).

1. Nikita Mirzani Bingung
Yang membuat Nikita bingung, kenapa proses hukum yang dijalaninya dengan kasus dugaan penyekapan yang diduga dilakukan Nindy Ayunda seperti berbeda.

“Makanya, sekarang kita hukum Allah yang turun tangan, sudah tak percaya dengan yang berproses saat ini, jadi kalau untuk minta keadilan mending cari keadilan sama Allah,” kata Fahmi.

2. Fahmi Pun Bingung
Fahmi sendiri bingung, kenapa saat pihak kepolisian tak menahan Nikita karena alasan kemanusiaan, tak demikian dengan pihak kejaksaan yang langsung melakukan penahanan terhadap kliennya.

“Niki itu ditangkap, rumahnya digrebek malam, ditangkap di mall, tapi kepolisian tidak melakukan penahanan karena rasa kemanusiaan, tidak bicara pasal demi kemanusiaan karna Niki punya anak tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.

“Beda dengan jaksa, niki datang baik-baik ditangkap langsung ditahan, dia datang sendiri, coba analisa bagaimana memaknai proses hukum di Indonesia, Niki yang digrebek tapi tidak ditahan kenapa karna polisi masih punya rasa kemanusiaan, tapi justru jaksa sebaliknya,” pungkasnya.

3. Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Seperti diketahui, sebelumnya Nikita Mirzani terlibat soal dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota sudah masuk tahap II. Barang bukti dan tersangka diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Serang, Banten.

Nikita hadir di kejaksaan pada Selasa (25/10) didampingi kuasa hukumnya. Namun pihak kejaksaan memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sambil menunggu persidangan.

Alasan pihak kejaksaan melakukan penahanan karena ancaman hukuman atas kasus yang dihadapi Nikita 5 tahun penjara, tidak melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.(*)

 

 

 

SUMBER