Propam Polrestabes Palembang Kempisi Ban Mobil Anggota

oleh
oleh
Polrestabes Palembang

Krsumsel.comPersonil Propam Polrestabes Palembang menindak mobil pribadi milik anggota yang kedapatan terparkir di halaman Polrestabes Palembang, Rabu (26/10/2022). 

Penindakan dilakukan dengan mengempiskan keempat ban mobil yang diparkir kemudian melakukan penilangan kepada anggota yang memiliki mobil tersebut. 

Setidaknya ada empat mobil yang ban-nya di kempiskan. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan sanksi teguran dan tilang diberikan kepada anggota yang melanggar aturan membawa mobil pribadi ketika berangkat ke kantor. 

“Kami beri sanksi teguran. Kami mengedepankan pelayanan masyarakat jadi ini masih berjalan, ” ujar Ngajib saat dijumpai.

Sedikit pengecualian untuk mobil pribadi yang diperbolehkan dibawa ke Polrestabes Palembang adalah mobil operasional milik satuan reskrim, narkoba, dan Intelkam. 

“Mobil operasional dibolehkan diparkir di Polrestabes sudah ditandai dengan stiker yang ditempel di kaca depan seperti mobil satuan Reskrim, satuan Narkoba dan Intelkam karena mereka perlu. Kalau pribadi tidak boleh makanya ditindak, ” jelasnya. 

Diketahui sebelumnya sepekan lalu tepatnya tanggal 19 Oktober 2022 Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mewajibkan semua anggotanya untuk menggunakan sepeda motor ketika datang ke kantor.(****)