Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Serang Karena Kasus dengan Dito Mahendra

oleh
Nikita Mirzani

Krsumsel.comIa diperiksa atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Dilansir dari Merdeka.com, Nikita hadir di Kejari Serang bersama tim kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid dan Ferdinan Hutahean. Ia diperiksa selama beberapa waktu, sampai akhirnya diputuskan untuk ditahan pada sekitar pukul 18.40 WIB.

Nikita pun dibawa ke Rutan Serang dan ia harus menjalani masa penahanan di sana. Ketika keluar dari Kejari dan diantar menuju kendaraan yang membawanya ke Rutan Serang, Nikita tak berkomentar apapun.

1. Alasan Penahanan

Meski Nikita sudah menjadi tersangka sejak beberapa waktu lalu, namun baru hari ini Kejari Serang menahan sang artis. Kepala Kejari Serang, Freddy D.Simanjuntak mengungkap alasan penahanan bintang film COMIC 8 itu.

“Alasan subyektif adalah Pasal 21 ayat 1 KUHP, mengatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, terdakwa tidak melarikan diri dan terdakwa tidak menghilangkan barang bukti,” ujar Freddy.

2. Proses Alot
Freddy menyatakan bahwa proses penahanan Nikita berjalan alot karena beberapa hal. Namun Kejari Serang sudah melakukan persiapan agar penahanan bisa terlaksana.

“Kalau alo ya, memang sudah kita antisipasi, kita persiapkan sehingga bisa terlaksana hari ini. Dilakukan tahap dua dan dilakukan penahanan. Sempat menolak, cuma kita kan persuasif saja ya, kita kan manusiawi juga,” tukasnya.

Kini Nikita resmi ditahan oleh Kejari Serang dan berkas-berkasnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. Pihak Kejari kini mempersiapkan surat dakwaan yang diurus dalam 20 hari mendatang.(*)

 

 

 

SUMBER