Krsumsel.com – Penahanan tersebut buntut kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.
Berkas kasus ibu tiga anak itu sudah lengkap alias P21 dan pada Selasa (25/10) penyidik menyerahkan barang bukti dan juga tersangka. Nikita datang didampingi kuasa hukumnya.
Namun, pihak kejaksaan memutuskan untuk menahan Nikita Mirzani selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses persidangan berlangsung. Alasannya, karena ancaman hukuman 5 tahun penjara, tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
1. Pihak Nikita Mirzani Tak Terima
Tentu Nikita Mirzani tak terima atas penahanan tersebut. Makanya, lewat kuasa hukumnya, mantan istri Sajad Ukra itu akan mengajukan penangguhan penahanan.
“Sementara kita ajukan aja penangguhan penahanan, normatif aja,” ucap Fahmi Bachmid, kuasa hukum NIkita Mirzani saat dihubungi kapanlagi.com lewat sambungan telepon, Rabu (26/10).
2. Kondisi Pasca Ditahan
Sementara itu, Fahmi Bachmid menegaskan kalau kondisi kliennya selama ditahan baik-baik saja. Meskipun sebelumnya beredar video Nikita mengamuk dan menolak ditahan.
“Baik-baik saja santai aja,” tutup Fahmi Bachmid.
3. Dilaporkan Sejak Bulan Mei
Pada 16 Mei 2022 lalu, Dito Mahendra melaporkan Niki ke Polresta Serang Kota. Laporan atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik yang melibatkan ibu 3 anak tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.
Penyidik Polresta Serang Kota pun menetapkan Niki sebagai tersangka setelah melakukan pendalaman atas kasus yang dilaporkan oleh Dito Mahendra tersebut. Status wanita kelahiran 17 Maret 1986 tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tertanggal 04 Juni 2022 yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Serang dari penyidik Polresta Serang Kota pada 10 Juni 2022.(*)