Tiga Pencuri Speedboat Diringkus Macan Komering

oleh
oleh
Polsek Jejawi

Krsumsel.comTeam Macan Komering Polsek Jejawi menangkap pelaku pencurian Mesin Speed boat yang terjadi di Desa Muara Batun, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI pada 10 Juni 2022 sekitar pukul 05.00 WIB. 

Para pelakunya yakni Amir alias Mer (49) warga Kp II Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Rustam alias Tam (32) warga Dusun 1, Desa Lebung jangkar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten OI, Sabtu (16/10) sekitar pukul 21.00 WIB 

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto Melalui Kapolsek Jejawi, Iptu Yusri Meriansyah SH didampingi Kanit Reskrim, Aipda Andry Ansyah mengatakan, bahwa ditangkapnya pelaku atas laporan korban Dani (42) yang kehilangan mesin speed boat.

“Korban tidak hanya kehilangan mesin speed boat, dari keterangannya ke anggota kita juga kehilangan satu unit timbangan duduk 30 Kg, satu dirigen minyak warna putih berisi minyak pertalite 30 liter,” ujarnya, Selasa (18/10).

Dari laporan korbalah anggotanya dapat menangkap kedua pelaku di tempat persembunyiannya masing-masing yakni di Desa Mekar Jaya dan Desa Lebung Jangkar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten OI.

“Selain anggota kita menangkap kedua pelaku, anggota kita turut mengamankan penadahnya di kediamannya yakni Sanal (34) di Desa Mekar jaya, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten OI,” katanya.

Saat dilakukan penangkapan para pelaku tidak melakukan perlawanan kemudian para pelaku bersama barang bukti di bawa serta di amankan ke mako polsek Jejawi. “Selain mengamankan pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin speed boat merek Yamaha Enyuro,” tutupnya.(****)