Ganti Rugi Jalan Tol Kayuagung Tak Kunjung Tuntas, Kejati Periksa Anwar Sadad

oleh
oleh
Kejaksaan Negeri OKI

Krsumsel.com – Penyelidikan jaksa untuk kasus jalan Tol di Kabupaten OKI terus berlanjut. Atas permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, tanggal 13 Oktober 2022, Hermanto SH, MH dkk advokat yang tergabung pada Integrity Law Firm (ILF) telah menghadirkan kliennya untuk memenuhi panggilan Kajati sebagai saksi dalam kasus pergantian tanah untuk jalan tol dan telah selesai diperiksa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI. Sebanyak 6 orang saksi yang sesuai panggilan Kejati Sumsel telah memberikan keterangan. 

Menurut keterangan Anwar Sadat dkk pemanggilan ini untuk yang kedua kalinya, yaitu pada tahun 2021 dan pada tanggal 13 Oktober 2022, dgn bentuk materi pertanyaan-pertanyaan yang hampir sama. 

Hermanto SH MH dkk, menerangkan bahwa dalam pemeriksaan kliennya, mereka akan berupaya membantu Kejati Sumsel untuk dapat segera membongkar dugaan praktek ganti rugi tanah untuk jalan tol yang tidak tepat sasaran dan diduga penuh tipu daya serta dugaan munculnya dokumen-dokumen palsu kepemilikan lahan yang menjadi objek ganti rugi lahan tol tersebut. Walaupun saksi Mustar klien kami sedang dlm musibah kebanjiran akan tetapi tetap rela meningalkan kebun cabe yang kebanjiran tersebut demi memenuhi pemangilan sebagai saksi pada hari ini. Serta Asmidi dalam kondisi sakitpun tetap hadir dalam memenuhi panggilan Kejati sumsel

Dalam keterangannya Anwar Sadat dkk menyampaikan bahwa luas lahan yang mereka miliki yang terkena pembangunan jalan tol seluas lebih kurang 19,2 Ha, namun tidak tahu kenapa yang digantikan hanya 10 Ha dengan uang pergantian sebesar Rp4.7 M, dan warga hanya menerima Rp15 juta per orang.

 

Anwar sadat dkk menyampaikan kepada Kejati Sumsel untuk kembali melakukan pengukuran ulang lapangan agar persoalan menjadi terang dan tidak berlarut – larut yang terus diperiksa setiap tahunnya, namun disisi lain Ermidi dalam keterangannya juga kecewa mengapa lahan 9 Ha, tidak menjadi materi pertanyaan oleh tim penyidik Kejati sumsel. 

Di sisi lain Komaidi menyampaikan dasar kepemilikan lahan tersebut sangatlah berdasar yaitu berdasarkan surat pasirah Marga Danau tahun 1971, yang sebelum adanya TOL pada tahun 2010 telah mengajukan permohonan penerbitan SPH. 

Hermanto, SH, MH, menyampaikan bahwa keterangan kliennya sebenarnya sudah cukup untuk mengungkapkan permasalahan TOL di Kayuagung khususnya di lahan milik klien kami seluas 10 Ha, apalagi dalam keterangannya Anwar Sadat klien kami telah membuka Rekening BRI yang sampai sakarang saldonya tetap nol. Padahal seharusnya bisa ditelusuri aliran dana melalui BRI, karena dana konsiyansi dititipkan di BRI melalui PN Kayuangung. Termasuk Kejati Sumsel harusnya dapat menelusuri administrasi di dinas terkait di Kabupaten OKI terkait Tim pengadaan TOL di Kayuagung. 

Selanjutnya Ahmad Satria Utama, SH sebagai anggota tim Advokat Integrity Law Firm (ILF), menyampaikan masih ada sesuatu yang sepertinya belum diungkap dengan jelas oleh jaksa karena dalam pemeriksaan tersebut belum terlihat apa tujuannya dan apa kepentingannya Kejati Sumsel untuk memeriksa Anwar Sadat Dkk, karena pertanyaan tersebut hampir sama dangan pertanyaan di tahun 2021. Di sisi lain kami berharap Kejati Sumsel dapat membantu kami, dan mengajak dinas terkait untuk melakukan pengukuran ulang khususnya sisa lahan 9 ha.(****)