Krsumsel.com – Kedatangannya tersebut karena telah diminta Rizky Billar untuk menjadi kuasa hukumnya.
Sebelum itu, diketahui Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap Lesti. Saat dikonfirmasi apakah benar ia diminta jadi kuasa hukum Rizky Billar, Hotma pun membenarkan.
“Saya diminta untuk mendampingi Rizky, ya udah itu aja,” ungkap Hotma Sitompul.
Status Rizky Billar Naik Dari Saksi Jadi Tersangka Kasus KDRT, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
“Tadi sore (dikabarin),” tambahnya.
1. Gantikan Kuasa Hukum Sebelumnya
Hotma menegaskan bahwa Rizky Billar sudah mengganti tim kuasa hukumnya. Hal ini diperjelas ketika Hotma menyebut bahwa dirinya tak akan membela klien apabila kuasa hukum sebelumnya belum dicabut.
“Saya tahunya kuasa hukum pertama sudah dicabut. Saya tidak akan menerima kuasa sebelum kuasa sebelumnya dicabut,” ujarnya.
2. Belum Bertemu Pihak Pelapor
Selain itu, Hotma Sitompul sendiri belum bertemu dengan pihak pelapor. Namun apabila seiring berjalannya waktu ia perlu menemui mereka, maka ia pasti akan meluangkan waktu.
“Belum, nanti apabila diperlukan pasti akan bertemu,” pungkasnya.
3. Resmi Jadi Tersangka
Setelah jalani pemeriksaan, polisi menetapkan status Rizky Billar yang sebelumnya sebagai saksi, kini menjadi tersangka.
“Kemudian sejalan dengan jalannya pemeriksaan, kemudian juga terkait dengan hasil pemeriksaan sebelumnya terhadap saksi-saksi yang lain, termasuk keterangan saksi korban dan juga tentunya hasil visum yang mendukung adanya kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terlapor,” kata Kombes Pol E Zulpan di Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
“Maka, malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka,” sambungnya.
4. Terancam 5 Tahun Penjara
Kombes Pol E Zulpan mengatakan, Rizky Billar melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 44 Ayat 1 yang mengatur tentang KDRT dengan ancaman penjara 5 tahun.
“Tentunya ini dilakukan berdasarkan fakta hukum yang kita miliki, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT diatur dalam UU No 23 tahun 2004 yang mana bersangkutan disangkakan terhadap Pasal 44 Ayat 1, yaitu bentuk kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti yang lain pendukung termasuk visum. Sehingga, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara,” paparnya.(*)