Krsumsel.com – Setelah masuk dalam pencarian orang (DPO), tim beguyur bae opsnal ranmor, Polrestabes, Palembang, akhirnya pelaku penggelapan motor yakni Amri Alias Agus (40) warga Jalan Simpang Sungki Lorong Remko Pabrik karet, Kecamatan Kertapati, Palembang, akhirnya berhasil diringkus, Jumat (7/10/2022,) sekitar pukul 02.00, dini hari.
Agus ditangkap petugas saat berada di kawasan 7 ulu, Palembang. Meski sempat terjadi kejar-kejaran namun oleh kesigapan petugas Agus berhasil tangkap setelah lelah berlari dikejar petugas. Atas ulahnya ia pun di giring ke Polrestabes, Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulahnya.
Informasi yang dihimpun aksi penggelapan motor yang dilakukan Agus terjadi pada Selasa (7/5/2019), sekitar pukul 16.00, dimana Agus yang merupakan anak angkat korban yakni Ratna Komala (53) warga Jalan Sidoing Lautan Lorong Jambu Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus, Palembang, hendak meminjam motor dengan alasan hendak mengantar istrinya.
Lalu, oleh korban merasa pelaku sudah dikenalnya dan diangkat menjadi anak angkatnya, saat itu korban pun meminjamkan motornya Supra Fit BG 3121 MW. Namun apa yang terjadi setelah motor dipinjamkan dan Stnk diberikan, Agus pun tak pulang pulang mengembalikan motor korban. Alhasil korban pun melaporkan kejadian ini ke Polrestabes, Palembang.
” Benar pelaku yakni Agus atas kasus penggelapan motor sudah kita tangkap, atas laporan korban yang merupakan ibu angakat Sendiri,” ungkap Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kasubnit Iptu Jhoni Palapa, jumat, (7/10/2022).
Tri mengatakan, dari data yang ada pelaku ini sudah 3 kali melakukan aksinya penggelapan motor dan rata-rata korbanya warga Palembang,” sudah tiga kali beraksi dan ada 3 laporan korban nya di Polrestabes, Palembang, “bebernya sambil mengatakan selain mengamankan pelaku anggota juga mengamankan barang bukti, berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Atas ulahnya pelaku pun akan dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Sedangkan, pelaku Agus saat ditemui di polrestabes, Palembang hanya bisa mengakui perbuatanya, ” sudah tiga kali pak saya beraksi, dan terakhir motor ibu angkat saya yang saya curi, dan saya jual ke Tanjung Raja seharga 1, 3 juta. Uang pun habis untuk kebutuhan sehari-hari,” tutupnya.(****)