Krsumsel.com – Agung alias Dedi (25) warga Jalan Sabar Jaya, Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin terkejut melihat anggota Unit Pidum bersama Tekab 134 di kediamannya, Rabu (5/10) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kedatangan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang ini untuk membawa pelaku, terkait aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan RW Monginsidi, Kecamatan Kalidoni Palembang pada 19 Juni 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.
“Selain mengamankan pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor BeAT Street wrn hitam dan satu buah kunci T,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, Kamis (6/10).
Dirinya menjelaskan, bahwa ditangkapnya pelaku atas laporan korban Handayani (29) warga Jalan Anggana, Lorong Sakti, Kecamatan Kalidoni Palembang yang kehilangan motor saat korban berbelanja di Indomaret yang beramat di Jalan RW Monginsidi, Kecamatan Kalidoni Palembang.
“Pelaku ditangkap anggota kita dalam giat Ops Sikat II Musi 2022, dalam kasus Target Operasi (TO) Curanmor. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” jelas Kompol Tri kepada wartawan di ruang kerjanya.
Kompol Tri mengatakan, bahwa pelaku melakukan aksi curanmor tidak sendirian, melainkan bersama temannya Taufik yang saat ini masih dalam pengejaran anggotanya.
“Masih ada satu DPO lagi yang sedang di kejar anggota kita, dimana DPO ini bertugas sebagai esekutor dalam aksi curanmor yang dilakukan bersama Dedi ini,” jelas Kompol Tri.
Sementara itu, pelaku Dedi mengakui perbuatannya telah melakukan aksi curanmor bersama temannya yang masih DPO tersebut.
“Saya mengakui kalau ikut dalam aksi curanmor itu, tugas saya hanya mengawasi kondisi sekitar. Sedangkan teman saya melakukan pencurian itu atau memetik motor korban,” tutupnya.(****)