Krsumsel.com – Sedang asyik nongkrong bersama teman-teman tidak jauh dari kediamannya, M Ali alias Ali (38) dijemput anggota Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Namun warga Jalan Maju Bersama II Blok I, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang yang belum sempat meneguk minuman keras (miras) saat nongkrong ini, terpaksa diberikan tindakan tegas karena mencoba kabur dari anggota yang akan menangkapnya, Rabu (5/10) sekitar pukul 17.45 WIB.
Usai berhasil diamankan, pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bari dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku ini ditangkap atas laporan korban M Mardiansyah (27) warga SU I Palembang.
“Korban melaporkan kejadian aksi curanmor yang dialaminya yang terjadi pada Ahad (2/10) sekitar pukul 16.30 WIB di daerah 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/10).
Dirinya menjelaskan, bahwa saat akan ditangkap, dimana saat itu pelaku sedang nongkrong dan hendak minum miras melihat anggotanya langsung kabur. Melihat hal itu anggota pun memberikan tembakan peringatan, tapi tidak ditanggapi sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas.
“Setelah diberikan tembakan peringatan anggota kita, pelaku tidak memperdulikannya. Sehingga terpaksa anggota kita menembak kaki sebelah kanannya,” jelasnya.
Dari keterangan pelaku lanjut dia mengatakan, bahwa pelaku telah merencanakan aksi pencurian dari rumah, dengan membawa satu buah kunci leter T milik pelaku menuju Pasar 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang dengan menaiki angkot.
Sesampainya di pasar 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang pelaku ngopi dan beraktifitas seperti biasa, kemudian sekitar pukul 15.00 WIB pelaku menuju Pos Pol 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang untuk duduk-duduk.
“Setelah itu dari keterangan pelaku ke anggota kita, sekitar pukul 16.00 WIB, dia berjalan-jalan mencari apa yang dapat pelaku curi, sehingga motor korban Honda Revo Nopol BG 4294 UQ menjadi sasarannya,” tambahnya.
Lantas pelaku merusak lubang kunci kontak sepeda motor korban menggunakan satu buah kunci leter T milik pelaku dan langsung kabur. “Selain mengamankan pelaku, anggota kita turut mengamankan motor korban yang belum sempat dijual pelaku,” bebernya.
Sementara itu, pelaku mengakui perbuatannya telah merencanakan aksi kejahatan dari rumah. “Saya sudah berniat untuk melakukan aksi pencurian dari rumah, dengan membawa satu buah kunci leter T saya mencari apa yang bisa dicuri sehingga motor korban menjadi sasaran saya,” tutupnya.(****)