Ia menambahkan bagi pengusaha pertambangan dan pengusaha transportir yang melanggar undang undang mereka bisa di pidana sesuai dengan ketentuan undang undang yang berlaku.
“Sudah jelas jalan khusus untuk mengakut Batubara adalah pihak PT KAI bukan mengunakan truk yang bermuatan melebihi kapasitas tonase bebas melintasi melalui jalan umum sehingga berdampak pada masyarakat serta menjadi pemicu rusaknya jalan nasional wilayah OKU akhirnya masyarakat dan pemerintah pusat juga yang dirugikan”, ungkap Heriyadi.
Terpisah, kabid angkutan dinas perhubungan Provinsi Sumsel mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan penertiban.
“Sekarang Sedang berkoordinasi dengan Ditlantas, POM TNI dan instansi terkait dalam rangka tim terpadu penegakan hukum dilapangan, doakan semoga segera bisa turun diminggu kedua bulan Oktober 2022,” tegas Fansuri kepada media ini rabu, (5/5/2022) Melalui pesan WhatsApp (anton).