Krsumsel.com – Meskipun telah me jadi keluhan masyarakat dan telah diberi informasi ke pihak terkait, namun Angkutan Batubara tetap saja melenggang melintasi jalan Nasional Kabupaten Ogan Komering Ulu menuju Provinsi Lampung.
Padahal, sangat jelas aturan larangan armada Batubara yang melintas di jalan umum bertentangan dengan undang undang no 38 tahun 2004 tentang jalan, undang undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan serta perda provinsi Sumsel no 05 tahun 2011 tentang tata cara angkutan batubara dilarang melintas di jalan umum yang diatur dalam pasal 52 perda Provinsi Sumsel.
Berdasarkan telusuran malam ini media krsumsel.com fakta di lapangan dan melakukan wawancara ekslusif kepada salah satu supir angkutan Batubara yang sedang beristirahat di salah satu rumah makan Jalan nasional lintas Sumatera kabupaten Ogan Komering Ulu saat di konfirmasi awak media Rabu (5/10/2022) malam sekira pukul 19.13 wib saat istirahat, kepada media dirinya membenarkan jika muatan pada truk ya ialah batubara yang akan dibawa ke Lampung.
“Ya, bawa batubara yang bertujuan ke Provinsi Lampung,” ungkapnya.
Selain itu pantauan awak media di sepanjang Jalan lintas Sumatera Kabupaten OKI sebanyak 40 lebih armada Batubara yang melintas terhitung dari pukul 17.30 wib sampai pukul 19.30 wib.
Sementara itu anggota LSM di kabupaten OKU Heriyadi (5/10/2022) di kediamannya, mengatakan angkutan batubara yang melintas melalui jalan nasional kabupaten OKU ini sudah lama terjadi bukan satu atau dua bulan ini, bahwa sudah mencapai 2/3 tahun dan hingga kini tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum Pemerintah Provinsi Sumsel.
“Kan Mereka yang punya kewajiban dan kewenangan adalah polisi bagian Satlantas dan Dishub baik itu dari polres OKU dan Polda Sumsel mereka berhak melakukan penindakan memberlakukan tilang dan sanksi pidana kepada pelangar undang-undang tentang jalan dan undang undang lalu lintas, angkutan jalan agar ada efek jera bagi para pengusaha batubara serta pengusaha transportir Batubara,” Ungkap dia.
Anehnya lagi pihak Pemerintah Provinsi Sumsel yang diberikan kewenangan penuh adalah dinas perhubungan provinsi Sumsel seharusnya pihak dinas perhubungan Provinsi Sumsel menegakkan aturan yang tertuang dalam Perda Provinsi Sumsel no 05 tahun 2011 pasal 52 & Pergub Sumsel no 74 tahun 2018 yang seharusnya pihak pemerintah Provinsi Sumsel berkordinasi dengan dinas ESDM provinsi Sumsel serta aparat terkait untuk melakukan langkah langkah hukum baik itu sanksi tilang atau pun sanksi pencabutan izin pertambangan ilegal di wilayah Muara Enim Sumatera Selatan.